Permenaker No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
APBNPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenaker No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan
Mencabut
Permenakertrans Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permenakertrans Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20, BN.2015/No.826, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam
penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional dan
akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan
implementasi terhadap peraturan perundangundangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para
pengelola keuangan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman
yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam
pelaksanaan anggaran;
c. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait
pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di
Lingkungan Kementerian Komunikasi dan InformatikaTahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja
Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung
jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2015;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan
Lembaga;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana,
Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun
Anggaran 2014
164 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 16, BN.2014/No.554, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2013
Mencabut
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/SJ/KOMINFO/4/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9/PER/M.KOMINFO/3/2012, BN.2012/No.350, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG VERIFIKASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN.2021/No.186, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019
tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan
Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
4 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019
Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Mencabut
Permen PAN & RB No. 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
VERIFIKASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, BN.2019/NO.736, jdih.menpan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara; b. bahwa untuk memenuhi perkembangan hukum dan teknologi informasi dalam pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 89);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokra
14 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 52, BN.2018/NO.1468,; PERMENPAN.GO.ID ; 74 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat