ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM
KEBAKARAN KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonomi.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
5. Satuan adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kepulauan Selayar.
6. Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kabupaten Kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, meliputi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, meliputi:
1. Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan;
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan
3. Seksi Kerjasama.
d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, meliputi:
1. Seksi Operasi dan Pengendalian;
2. Seksi Pengamanan Protokol dan Obyek Vital; dan
3. Seksi Pengaduan Masyarakat.
e. Bidang Perlindungan Masyarakat, meliputi:
1. Seksi Satuan Linmas;
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat; dan
3. Seksi Data dan Informasi.
f. Bidang Pencegahan Kebakaran, meliputi:
1. Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
2. Seksi Penyuluhan Publik; dan
3. Seksi Sarana dan Prasarana;
g. Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran,
meliputi:
1. Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi;
2. Seksi Pemadaman dan Investigasi; dan
3. Seksi Evakuasi dan Penyelamatan.
h. Jabatan Fungsional;
(2) Bagan susunan organisasi Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
5
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Satuan
Pasal 4
Kepala Satuan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang penegakan peraturan perundang-undangan
daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sumber daya
aparatur, perlindungan masyarakat, dan tanggap bencana kebakaran yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Satuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang penegakan peraturan
perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, sumber daya aparatur, perlindungan masyarakat, dan
tanggap bencana kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penegakan peraturan
perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, sumber daya aparatur, perlindungan masyarakat, dan
tanggap bencana kebakaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
penegakan peraturan perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, sumber daya aparatur, perlindungan
masyarakat, dan tanggap bencana kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi Satuan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
6
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penegakan peraturan
perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat, sumber daya aparatur, perlindungan masyarakat, dan
tanggap bencana kebakaran;\
g. menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/
atau aparatur lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
h. menyelenggarakan dan melaksanakan evaluasi serta pelaporan kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Satuan dalam mengoordinaskinan kegiatan, memberikan pelayanan teknis
dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian,
hukum, dan keuangan dalam lingkungan Satuan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Satuan;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
7
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada
Kepala Satuan dan semua bidang di lingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah;
g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan, dan kepustakaan;
h. memfasilitasi dan mengoordinasi penyusunan program/kegiatan bidang
penegakan peraturan perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, sumber daya aparatur, perlindungan
masyarakat, dan tanggap bencana kebakaran;
i. memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan
bidang penegakan peraturan perundang-undangan daerah, ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat, sumber daya aparatur, perlindungan
masyarakat, dan tanggap bencana kebakaran;
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan
perundang-undangan bidang penegakan peraturan perundang-undangan
daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sumber daya
aparatur, perlindungan masyarakat, dan tanggap bencana kebakaran;
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan
keuangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
8
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 10
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan
melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan
dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi
kepegawaian.
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan
informasi tentang kegiatan bidang satuan polisi pamong praja dan
pemadam kebakaran;
g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melakukan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
9
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 12
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur,
Perlindungan Masyarakat, dan Tanggap Bencana Kebakaran;
g. memfasilitasi penyusunan konsep rancangan peraturan dan keputusan di
bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur,
Perlindungan Masyarakat, dan Tanggap Bencana Kebakaran;
h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan;
i. melakukan kegiatan sosialisasi di Bidang Penegakan Peraturan Perundangundangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat, dan Tanggap Bencana
Kebakaran;
10
j. melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang
Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan
Masyarakat, dan Tanggap Bencana Kebakaran;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Hukum, Perencanaan
dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Sub Bagian Keuangan
Pasal 14
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai
tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan
pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.
Pasal 15
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan keuangan;
g. menyiapkan konsep, menyusun dan mengelola anggaran;
h. menyiapkan laporan pertanggungjawaban dan neraca keuangan;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan memberi
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
11
Bagian Keenam
Bidang Penegakan Peraturan Daerah
Pasal 16
Bidang Penegakan Peraturan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang penegakan
peraturan daerah.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala
Bidang Penegakan Peraturan Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang penegakan peraturan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang penegakan peraturan daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan peraturan
daerah;
d. pelaksanaan administrasi di bidang penegakan peraturan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Daerah sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Penegakan Peraturan Daerah untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan perumusan bahan kebijakan operasional dalam rangka
penjabaran kebijakan teknis Penegakan Peraturan Daerah;
g. menyusun rencana dan program kerja bidang Penegakan Peraturan
Daerah;
h. menyusun pedoman dan supervisi penegakan peraturan daerah;
12
i. melaksanakan kegiatan pengawasan, pembinaan, penyuluhan dan
kerjasama penegakan daerah atas masukan bidang-bidang lainnya
maupun atas prakarsa sendiri ataupun penugasan lain dari pimpinan;
j. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara pelanggaran
peraturan daerah Dalam diajukan ke pengadilan;
k. melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
l. melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit
kerja/instansi/lembaga di Bidang Penegakan Peraturan Daerah;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penegakan Peraturan
Daerah dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan
Pasal 19
Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Seksi
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan
Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengawasan, pembinaan dan penyuluhan.
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengawasan, Pembinaan dan
Penyuluhan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
13
f. menyusun bahan kebijakan teknis pengawasan, pembinaan dan
penyuluhan peraturan daerah;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan peraturan daerah;
h. menghimpun, mengolah dan menginventaris data laporan dari masingmasing bidang Dalam dilakukan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan;
i. melakukan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan peraturan
daerahterhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
j. mengikuti proses penyusunan Peraturan Daerah;
k. melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat usaha termasuk usaha
permanen maupun temporer, dan tempat-tempat usaha yang melanggar
ketentuan;
l. melakukan pemeriksaan lapangan atas keberatan masyarakat mengenai
gangguan tempat usaha;
m. mengajukan usulan penindakan dan penertiban melalui kepala bidang
Dalam diteruskan ke Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
n. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan;
o. melakukan koordinasi kegiatan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan
peraturan daerah dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta dengan institusi terkait;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengawasan,
Pembinaan dan Penyuluhan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 21
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
dalam mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan.
14
Pasal 22
Uraian tugas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelidikan dan
penyidikan pelanggar peraturan daerah;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan operasional penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar
peraturan daerah;
h. melakukan dan mengajukan penugasan PPNS Dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan perkara pelanggar Peraturan
Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
i. menyusun rencana pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam
penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
j. menerima pelaporan dan melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan,
penyidikan, dan pemberkasan perkara Dalam dilanjutkan ke pengadilan
melalui korwas PPNS;
k. melakukan tindakan pencegahan, penghentian dan penyitaan barang
terhadap pelanggar peraturan daerah dan peraturan lainnya.
l. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
m. melakukan koordinasi penyelidikan dan penyidikan pelanggar penegakan
peraturan daerah dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta dengan institusi terkait;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penyelidikan dan
Penyidikan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
15
Bagian Kesembilan
Seksi Kerjasama
Pasal 23
Seksi Kerjasama dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Kerjasama.
Pasal 24
Uraian tugas Kepala Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kerjasama untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis dan fasilitasi kerjasama yang berkaitan
dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kerjasama dengan Instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah lain;
h. menganalisis penyusunan identifikasi dan potensi kerjasama;
i. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Kerjasama;
j. melakukan koordinasi pelaksanaan kerjasama dengan sub unit kerja lain
di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta
dengan institusi terkait, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kerjasama dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
l. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
16
Bagian Kesepuluh
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Pasal 25
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi di bidang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan bahan kebijakan operasional dalam rangka penjabaran
kebijakan teknisKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan rencana anggaran dan program kerja Bidang
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
17
h. melaksanakan operasi penertiban dan pengendalian terhadap Pelanggaran
Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional ketentraman,
ketertiban, pengamanan acara protokoler dan obyek vital serta pengaduan
masyarakat;
j. melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit
kerja/instansi/lembaga di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
k. melaksanaan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Operasi dan Pengendalian
Pasal 28
Seksi Operasi dan Pengendalian dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis operasi dan pengendalian.
Pasal 29
Uraian tugas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Operasi dan Pengendalian sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Operasi dan Pengendalian untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
18
f. menyusun bahan kebijakan teknis operasi penertiban dan pengendalian
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan operasi dan pengendalian dan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
h. menghimpun, mengolah dan menginventaris data laporan dari masingmasing bidang Dalam dilakukan operasi penertiban;
i. melakukan patroli dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
j. melakukan penertiban dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat;
k. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan patroli dan
penertiban di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat;
l. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Operasi dan Pengendalian;
m. melakukan koordinasi kegiatan operasi dan pengendalian dengan sub unit
kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran serta dengan institusi terkait;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Operasi dan
Pengendalian dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Belas
Seksi Pengamanan Protokol dan Objek Vital
Pasal 30
Seksi Pengamanan Protokol dan Objek Vital dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengamanan protokol dan objek vital.
Pasal 31
Uraian tugas Kepala Seksi Pengamanan Protokol dan Objek Vital sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengamanan Protokol dan Objek Vital
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
19
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengamanan Protokol dan Objek Vital untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis pengamanan protokol dan objek vital
dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan pengamanan protokol dan objek vital;
h. melakukan pengawalan terhadap Bupati, Wakil Bupati dan tamu
pemerintah;
i. melakukan pengamanan acara protokol dan lokasi kunjungan dinas;
j. melakukan pengamanan objek vital aset-aset pemerintah daerah;
k. melakukan pengamanan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan
ketertiban dan ketentraman yang dilaksanakan oleh masyarakat umum
maupun pemerintah;
l. melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara;
m. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan pengamanan
dan pengawalan di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
n. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pengamanan Protokol dan Objek Vital;
o. melakukan koordinasi kegiatan Pengamanan Protokol dan Objek Vital
dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran serta dengan institusi terkait;
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengamanan Protokol
dan Objek Vital dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
20
Bagian Ketiga Belas
Seksi Pengaduan Masyarakat
Pasal 32
Seksi Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengaduan masyarakat.
Pasal 33
Uraian tugas Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengaduan Masyarakat sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengaduan Masyarakat untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan pengaduan masyarakat di
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
Kegiatan Pengaduan Masyarakat;
h. menghimpun, mengolah dan menginventaris data laporan dari masyarakat
mengenai gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
i. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan pengaduan
masyarakat;
j. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pengaduan Masyarakat;
k. melakukan koordinasi kegiatan pengaduan masyarakat dengan sub unit
kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran serta dengan institusi terkait;
21
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengaduan
Masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Bidang Perlindungan Masyarakat
Pasal 34
Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perlindungan masyarakat.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kepala
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perlindungan masyarakat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi di bidang perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 36
Uraian tugas Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, meliputi:
a. menyusun rencana kegaitan Bidang Perlindungan Masyarakat sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Perlindungan Masyarakat untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan bahan kebijakan operasional dalam rangka penjabaran
kebijakan teknis Bidang Perlindungan Masyarakat;
22
g. menyusun rencana anggaran dan program kerja Bidang Perlindungan
Masyarakat;
h. menyusun pedoman, petunjuk teknis perlindungan masyarakat, bina
potensi masyarakat, kesiagaan, pengerahan dan pengendalian keamanan
dan ketertiban;
i. melaksanakan pendayagunaan satuan perlindungan masyarakat dan
potensi masyarakat dalam kesiapsiagaan keamanan lingkungan;
j. menyusun pedoman dan prosedur pelaksanaan pengamanan pemilu,
pemilukada;
k. melaksanakan pendataan, pencatatan dan pemetaan daerah rawan
gangguan sosial dan bencana;
l. memberikan informasi potensi gangguan sosial dan bencana;
m. melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit
kerja/instansi/lembaga di Bidang Perlindungan Masyarakat;
n. melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas di Bidang Perlindungan Masyarakat;
o. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perlindungan
Masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kelima Belas
Seksi Satuan Linmas
Pasal 37
Seksi Satuan Linmas dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis satuan
linmas.
Pasal 38
Uraian tugas Kepala Seksi Satuan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Satuan Linmas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
23
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Satuan Linmas untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat, pelaksanaan
kegiatan, pengerahan pengamanan (Pemilu, Pemilukada), pengendalian
dan penanggulangan gangguan sosial dan bencana;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan Seksi Satuan Linmas;
h. melakukan dan mempersiapkan perlindungan masyarakat guna
mendukung pengamanan pemilu, pemilukada dan penanggulangan
gangguan sosial dan bencana;
i. melakukan pertolongan, rehabilitasi dan relokasi akibat bahaya dan
korban bencana;
j. menempatkan pos jaga dan pengamanan kesiagaan keamanan lingkungan;
k. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan satuan Linmas;
l. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Satuan Linmas;
m. melakukan koordinasi kegiatan Satuan Linmas dengan sub unit kerja lain
di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta
dengan institusi terkait;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Satuan Linmas dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keenambelas
Seksi Bina Potensi Masyarakat
Pasal 39
Seksi Bina Potensi Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bina potensi
masyarakat.
24
Pasal 40
Uraian tugas Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Bina Potensi Masyarakat sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Bina Potensi Masyarakat untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis bina potensi masyarakat;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
Kegiatan Seksi Bina Potensi Masyarakat;
h. memberdayakan masyarakat dalam kesiapsiagaan keamanan lingkungan
(siskamling);
i. melakukan pemantauan, monitoring terhadap kegiatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan gangguan sosial;
j. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan bina potensi
masyarakat;
k. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Satuan Linmas;
l. melakukan koordinasi kegiatan Bina Potensi Masyarakat dengan sub unit
kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran serta dengan institusi terkait;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bina Potensi Masyarakat dan
memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
25
Bagian Ketujuh Belas
Seksi Data dan Informasi
Pasal 41
Seksi Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis data dan
informasi.
Pasal 42
Uraian tugas Kepala Seksi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Data dan Informasi sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Data dan Informasi untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan data dan informasi;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
Kegiatan Seksi Data dan Informasi;
h. melakukan pendataan, pencatatan, pemantauan dan pemetaan daerah
rawan gangguan sosial dan bencana;
i. melakukan inventarisasi korban bencana dan bantuan logistik bagi korban
bencana;
j. memberikan informasi potensi gangguan sosial dan informasi tentang
bencana yang mungkin timbul dengan segala akibatnya sebagai persiapan
penyelamatan atau pengungsian;
k. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan data dan
Informasi;
l. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Data dan Informasi;
m. melakukan koordinasi kegiatan pemberian data dan informasi dengan sub
unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran serta dengan institusi terkait;
26
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Data dan Informasi
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan Belas
Bidang Pencegahan Kebakaran
Pasal 43
Bidang Pencegahan Kebakaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai
tugas membantu Kepala Satuan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis pencegahan kebakaran.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Kepala
Bidang Pencegahan Kebakaran mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang pencegahan kebakaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi di bidang pencegahan kebakaran; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 45
Uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, meliputi:
a. menyusun rencana kegaitan Bidang Pencegahan Kebakaran sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Pencegahan Kebakaran untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan bahan kebijakan operasional dalam rangka penjabaran
kebijakan teknis Bidang Pencegahan Kebakaran;
27
g. menyusun rencana anggaran dan program kerja Bidang Pencegahan
Kebakaran;
h. menyusun pedoman, petunjuk teknis inspeksi proteksi kebakaran,
penyuluhan publik mengenai kebakaran, serta sarana dan prasarana
pemadam kebakaran;
i. melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit
kerja/instansi/lembaga di Bidang Pencegahan Kebakaran;
j. melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas di Bidang Pencegahan Kebakaran;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pencegahan
Kebakaran dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan Belas
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran
Pasal 46
Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran dalam
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
inspeksi proteksi kebakaran.
Pasal 47
Uraian tugas Kepala Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan inspeksi proteksi kebakaran;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
28
h. melakukan pendataan jumlah sarana proteksi kebakaran, pengawasan dan
penelitian terhadap kualitas sarana sistem proteksi kebakaran, pengolahan
data daerah rawan kebakaran.
i. melakukan kegiatan pencegahan kebakaran seperti pengawasan dan
pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mudah terbakar,
penyelidikan sebab kebakaran, penegakan peraturan, dll.
j. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan inspeksi
proteksi kebakaran;
k. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Inspeksi Proteksi Kebakaran;
l. melakukan koordinasi kegiatan Inspeksi Proteksi Kebakaran dengan sub
unit kerja lain di lingkungan Satuan serta dengan institusi terkait;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Inspeksi Proteksi
Kebakaran dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh
Seksi Penyuluhan Publik
Pasal 48
Seksi Penyuluhan Publik dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas
membantu Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan
publik.
Pasal 49
Uraian tugas Kepala Seksi Penyuluhan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Penyuluhan Publik sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Penyuluhan Publik untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
29
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan Penyuluhan Publik;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
Kegiatan Seksi Penyuluhan Publik;
h. melakukan kegiatan penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat
mengenai kebakaran baik berupa pencegahan maupun penanggulangan
kebakaran;
i. melakukan pengawasan pengendalian operasional kegiatan Seksi
Penyuluhan Publik;
j. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Penyuluhan Publik;
k. melakukan koordinasi kegiatan Penyuluhan Publik dengan sub unit kerja
lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
serta dengan institusi terkait;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penyuluhan Publik
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Satu
Seksi Sarana dan Prasarana
Pasal 50
Seksi Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis sarana dan
prasarana.
Pasal 51
Uraian tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
30
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan sarana dan prasarana;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan sarana dan prasarana;
h. menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, pedoman, dan
petunjuk operasional peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran;
i. melakukan penataan, pengaturan penyimpanan dan peralatan dan
perlengkapan pemadam kebakaran;
j. melakukan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
pendukung pencegahan/pemadaman/penyelamatan kebakaran;
k. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
l. melakukan koordinasi kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran serta dengan institusi terkait;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kedua Puluh Dua
Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan
Pasal 52
Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
operasional pemadaman dan penyelamatan.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Kepala
Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang operasional pemadaman dan
penyelamatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang operasional pemadaman dan
penyelamatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasional pemadaman
dan penyelamatan;
31
d. pelaksanaan administrasi di bidang operasional pemadaman dan
penyelamatan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 54
Uraian tugas Kepala Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, meliputi:
a. menyusun rencana kegaitan Bidang Operasional Pemadaman dan
Penyelamatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. merumuskan bahan kebijakan operasional dalam rangka penjabaran
kebijakan teknis Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan;
g. menyusun rencana anggaran dan program kerja Bidang Operasional
Pemadaman dan Penyelamatan;
h. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengendali operasi
dan komunikasi, pemadaman dan investigasi, serta evakuasi dan
penyelamatan kebakaran;
i. melaksanakan usaha-usaha terhadap pengendalian bahaya kebakaran;
j. melaksanakan kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan;
k. melaksanakan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit
kerja/instansi/lembaga di Bidang Operasional Pemadaman dan
Penyelamatan;
l. melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas di Bidang Operasional Pemadaman dan Penyelamatan;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Operasional
Pemadaman dan Penyelamatan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
32
Bagian Kedua Puluh Tiga
Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi
Pasal 55
Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Operasional Pemadaman dan
Penyelamatan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengendali operasi dan komunikasi.
Pasal 56
Uraian tugas Kepala Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan Seksi Pengendali Operasi dan
Komunikasi;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi;
h. melakukan pengawasan dan monitoring pengendalian operasional kegiatan
pengendali operasi dan komunikasi;
i. menyiapkan dan memeriksa tanda-tanda bahaya yang berlaku guna
peringatan dini bagi masyarakat Dalam mengetahui bencana susulan yang
terjadi;
j. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi;
k. melakukan koordinasi kegiatan pengendali operasi dan komunikasi dengan
sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran serta dengan institusi terkait;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengendali Operasi
dan Komunikasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
33
Bagian Kedua Puluh Empat
Seksi Pemadaman dan Investigasi
Pasal 57
Seksi Pemadaman dan Investigasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Operasional Pemadaman dan
Penyelamatan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pemadaman dan investigasi.
Pasal 58
Uraian tugas Kepala Seksi Pemadaman dan Investigasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemadaman dan Investigasi sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pemadaman dan Investigasi untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan Seksi Pemadaman dan
Investigasi;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja, dan petunjuk pelaksanaan
Kegiatan Seksi Pemadaman dan Investigasi;
h. melakukan kegiatan pemadaman dan investigasi bencana kebakaran;
i. melakukan pengawasan dan monitoring pengendalian operasional kegiatan
pemadaman dan investigasi;
j. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Pemadaman dan Investigasi;
k. melakukan koordinasi kegiatan pemadaman dan investigasi kebakaran
dengan sub unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran serta dengan institusi terkait;
l. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pemadaman dan
Investigasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
m. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
34
Bagian Kedua Puluh Lima
Seksi Evakuasi dan Penyelamatan
Pasal 59
Seksi Evakuasi dan Penyelamatan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Operasional Pemadaman dan
Penyelamatan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis sarana dan prasarana.
Pasal 60
Uraian tugas Kepala Seksi Evakuasi dan Penyelamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Evakuasi dan Penyelamatan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Sarana dan Prasarana untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun bahan kebijakan teknis kegiatan evakuasi dan penyelamatan;
g. menyusun rencana anggaran, program kerja Kegiatan Seksi Evakuasi dan
Penyelamatan;
h. melakukan pengawasan dan monitoring pengendalian operasional kegiatan
evakuasi dan penyelamatan;
i. melakukan evakuasi dan penyelamatan jiwa dan harta benda saat kejadian
kebakaran dan kondisi darurat bencana kebakaran;
j. memberikan bantuan logistik bagi korban bencana kebakaran;
k. mengevaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas Seksi Evakuasi dan Penyelamatan;
l. melakukan koordinasi kegiatan Evakuasi dan Penyelamatan dengan sub
unit kerja lain di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran serta dengan institusi terkait;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Evakuasi dan
Penyelamatan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
35
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 61
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) pengangkatan jabatan fungsional pada Satuan dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
STAF
Pasal 62
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Satuan.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 63
(1) Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala
Seksi, Pejabat Fungsional, dan seluruh personil dalam lingkungan Satuan
wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan
laporan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Satuan dalam melaksanakan tugasnya,
melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta
melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai
kebutuhan.
(4) Kepala Satuan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Satuan mengembangkan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka
meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi
Satuan.
36
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Kepulauan Selayar Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Organisasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar
|