Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 197/PMK.010/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/KMK.017/1993 tentang Maksimum Iuran dan Manfaat Pensiun
Perka BMKG No. KEP.4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.2, BN.2011/No.340, jdih.bmkg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2010 Tahun 2010
PMK No. 129/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-898/MK/2/11/1971 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Tenaga Baru Dalam Lingkungan Departemen Keuangan
Permentan No. 66/Permentan/KU.060/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 Tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian
tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan tolinggula kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1f, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tugas pokok dan fungsi kantor kecamatan tolinggula kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan, organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/1/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/01/M.PAN/1/2007, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tahun 2019
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/10/2019, BN.2019/No.1198, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan
peraturan mengenai kelas jabatan;
b. bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-16/ MBU/ 10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah
disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September
2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas
jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/MBU/ 07/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan
tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan
pengawas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional
ketrampilan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negar
22 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat