Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan laboratorium kepada segenap lapisan masyarakat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dengan didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam penetapan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum
UU No. 34 Tahun 2003, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Laboratorium Kesehatan Daerah, Pejabat, Badan, Pasien, Pelayanan, Pola Tarif, Tarif, Jasa, Jasa Umum, Jasa Pelayanan, Jasa Sarana, Bahan dan Alat Kesehatan Bahan Habis Pakai, Penjamin, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan, Wajib Retribusi, Pemungutan, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Kas Umum Daerah, Pemeriksanaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Jenis Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pengelolaan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012.
Pembiayaaan Transportasi Jamaah Haji disediakan dengan maksud dan tujuan: a. Untuk meningkatkan pelayanan bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur dalam menjalankan Ibadah Haji di Tanah Suci dan; b. Peningkatan pelayanan bertujuan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Diubah dengan :
Permenkumham No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Permenkumham No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Mencabut :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Pesetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN.2014/No.392, peraturan.go.id :16 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu melakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Demak Tahun Anggaran 2014; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
15 Juli 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Sehubungan dengan adanya perubahan objek dan tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dimuat perubahan pasal 8, dan penghapusan pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan serta untuk meningkatkan kerjasama antara perusahaan perikanan dengan nelayan dan/ atau pembudidaya ikan perlu diatur bentuk kerjasama yang saling menguntungkan untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kerjasama Usaha Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2011.
Kerjasama perusahaan dengan kegiatan usaha perikanan meliputi: a. kerjasama pra produksi; b. kerjasama produksi; c. kerjasama pengolahan; dan d. kerjasama pemasaran. Dalam pola kemitraan kerjasama operasional ditetaplan sebagai berikut: a. antara usaha perikanan mikro, usaha perikanan kecil, dan usaha perikanan menengah dengan usaha perikanan besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai;atau b. antaran perikanan mikro dan usaha perikanan kecil dengan usaha perikanan menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang diatur: Usaha perikanan mikro adalah usaha produktif dibidang perikanan milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha perikanan mikro sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 diatur dalam peraturan ini;
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan
dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi, pendelegasian wewenang, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000 dicabut.
90 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat