Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
ABSTRAK:
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi
usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Jayapura sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pasar Modern
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern; Pemberian Izin Usaha Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern; dan Pasar Modern meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern. Penataan dan perlindungan pasar tradisional dan pasar modern dilaksanakan berdasarkan atas asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam kemitraan; ketertiban dan kepastian hukum; keamanan berusaha;kelestarian lingkungan; kejujuran usaha dan persaingan sehat (fairness). Lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang daerah,
termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai Badan Pengelola. Badan Pengelola harus memperoleh IUP2T dari Bupati dan harus mengelola pasar tradisional secara profesional,
transparan, akuntabel, dan mandiri. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern harus mempertimbangkan
keberadaan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Pendirian pasar modern, selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Pasar modern dikelola oleh pendiri pasar modern. Pendiri pasar modern harus memperoleh IUPP dan IUTM dari Bupati dan harus mengelola pasar modern secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki: IUP2T untuk pasar tradisional; IUPP untuk pertokoan, Mall, Plasa dan pusat perdagangan; IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
28 hlm; Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan , Perekonomian
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha
perdagangan sektor informal yang merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu
diberi kesempatan berusaha guna memenuhi kebutuhan
hidupnya;
b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan
mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya;
c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar
keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian dan, masyarakat serta
terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun
2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep. Nomor 3 Tahun
2002 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumenep Tahun 2013-2033.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Penataan PKL;
b. Pemberdayaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewirausahaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya kewirausahaan merupakan modal yang berharga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa kewirausahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai peran strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah dan mempererat solidaritas sosial;
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan kewirausahaan di daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok : Asas Kewirausahaan Daerah, Ruang lingkup pengaturan Kewirausahaan Daerah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Rencana Induk Kewirausahaan Daerah, Gugus Tugas Kewirausahaan Daerah, Pembangunan Sumber Daya Wirausaha, Pemberdayaan Kewirausahaan, Sistem Informasi Kewirausahaan Daerah, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umumdan kemakmuran masyarakat serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Sragen perlu pedoman pengelolaan tanggung jawab sosial perusahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25. Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 1999; UU 5 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Forum TJSP;
2. Mekanisme Kerja Forum TJSP;
3. Pelaksanaan TJSP;
4. Program TJSP;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Pembinaan dan Pengawasan; dan
8. Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya Sanksi Administrasi bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bela Beli Produk Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Purbalingga memiliki sumberdaya yang potensial untuk dikembangkan dengan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna mendorong kecintaan dan kebanggaan masyarakat dalam penggunaan produk Purbalingga yang diwujudkan dengan membela dan membeli produk Purbalingga;
b. bahwa dalam rangka mendorong masyarakat untuk membela dan membeli produk Purbalingga, maka perlu didukung dengan adanya regulasi daerah yang dapat dijadikan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bela Beli Produk Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 44 Tahun 1997, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 38 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015, Perda Kabupaten Purbalingga 8 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, identitas produk purbalingga, membela dan membeli produk Purbalingga, produksi produksi Purbalingga, bahan baku, pemasaran produk Purbalingga, penggunaan produk Purbalingga, tenaga kerja, koordinasi, pengembangan produk Purbalingga, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang khususnya bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bank Perkrditan Rakyat Bank Jepara Artha, dan ditinjau kembali guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Bank Jepara Artha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang meliputi: Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembubaran dan Likuidasi; Aturan Peralihan dan Ketenuan Penutup terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung
dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat
izin Usaha Perdagangan yang prima kepada dunia
usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor:36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 77/MDAG/
PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan
Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun
2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu
ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahhun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk. II. Semarang No. 10 Tahun 1988; Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang No. 21 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Kab. Semarang No. 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 10 diubah, diantara angka 16 dan 17 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16A, angka 20 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 7 dan angka 8 diubah, angka 9 dan angka 10 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, huruf b angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf c angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 9, huruf d angka 4 dan angka 5 diubah, angka 6 dan angka 7 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 8.
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
5. Paragraf 3 Bagian Kedua BAB V dihapus.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A.
7. Paragraf 5 bagian Kedua BAB V dihapus.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah.
9. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dihapus
10. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b dihapus
11. Ketentuan Pasal 27 diubah
12. Ketentuan Pasal 28 diubah
13. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah, ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4)
14. BAB XIV dihapus
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Usaha mikro, kecil dan menengah memiliki arti penting dalam menopang ketahanan masyarakat dan sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. SDM belum disertai kemampuan yang memadai.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 24 Tahun 2008
UU Nomor 20 Tahun 2008
UU Nomor 1 Tahun 2013
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 44 Tahun 1997
PP Nomor 32 Tahun 1998
Perpres Nomor 17 Tahun 2013
Asas UMKM, tujuan pengaturan UMKM, prinsip pemberdayaan UMKM, kriteria UMKM, perencanaan pemberdayaan, pelaksanaan pemberdayaan, evaluasi dan pelaporan, bentuk-bentuk pemberdayaan, pendekatan kelompok, sentra dan klaster, Pemda memfasilitasi penciptaan iklim usaha, aspek pendanaan, aspek sarana dan prasarana, aspek informasi usaha, aspek kemitraan, aspek perizinan usaha, aspek kesempatan berusaha, aspek promosi dagang, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring sosial, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan
modal pembangunan kepariwisataan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha
dan menyediakan informasi pariwisata kepada
masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap
usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
SUBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB III
OBJEK PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA ;
BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA;
BAB V
PEMUTAKHIRAN DAFTAR USAHA PARIWISATA ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VI
PELAPORAN ;
BAB VII
LARANGAN ;
BAB VIII
PENGAWASAN;
BAB IX
PENDANAAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB
XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI SAWIT SWADAYA MANDIRI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sawit Swadaya Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/ OT.140/7/2006 Tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/ Permentan/ OT.140/ 12/2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis) yang Baik;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/ SM .350/ 12 / 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;
1. Perencanaan;
2. perlindungan petani kelapa sawit swadaya mandiri;
3. Peran serta masyarakat;
4. Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat