Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.29 tahun 1959, UU no.10 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Perda Tolitoli No.9 tahun 2000, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000
Pelaksanaan otonomi daerah khususnya di bidang kepariwisataan telah memacu daerah untuk menggali potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini akan mengancam keberlanjutan kepariwisataan di Tolitoli.Disamping itu, Tolitoli juga menghadapi berbagai tantangan penting yaitu:
a. pertanian tradisional mendapat tekanan dari tingginya permintaan lahan dari pertumbuhan populasi dan pertumbuhan pariwisata khususnya diperkotaan;
b. rendahnya kapasitas untuk mempertahankan penyediaan air bagi kebutuhan pertanian, industri, pariwisata dan perumahan; dan
c. pencemaran lingkungan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 26 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. ; 4. Sistematika; 5. Isi Dan Uraian; 6. Pelaksanaan; 7. Pengendalian Dan Evaluasi; 8. Perubahan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
8 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016
RENCANA INDUK – PEMBANGUNAN – KEPARIWISATAAN – TAHUN 2016-2025
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud dan tujuan, prinsip, kedudukan, masa berlaku, ruang lingkup, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, indikasi program, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 SERI E 2016, TLD No.5 / NOREG : 7.7/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu lima tahun perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perda Kab. Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati dalam hal tidak merubah target capaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah.
- Uraian lebih lanjut dimuat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reucana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nemer 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Materi Muatan
Pasal 7 Peraluran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.68 Tahun 2010, PP No.3 Tahun 2012, Perda Provinsi Kalbar No.10 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kuburaya No.16 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Batas Wilayah; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Penjelasan sebanyak 74 (tujuh puluh empat) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah, melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif, efisien dan bertanggung jawab, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata dan peningkatan investasi pariwisata serta pemberdayaan masyarakat:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2009
PP No. 50 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, meliputi
a. DUPK,
b. Pemasaran Pariwisata,
c. Industri Pariwisata, dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Pemerintahan Daerah bertangggung jawab melaksanakan pembangunan dalam rangka mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Agar pembangunan yang dilaksanakan berjalan secara efektif, efisien, bersasaran, berkeadilan, serta dalam rangka mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat di Kalimantan Selatan, dipandang perlu menyusun rencana pembangunan daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan prioritas pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah harus menetapkan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Gubernur hasil pemilihan kepala daerah tahun 2015. RPJMD memuat tujuan, sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
rencana pembangunan jangka menengah daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 perlu dilakukan
perubahan sebagai akibat adanya penyesuaian substansi
peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan terdapat
perubahan materi Peraturan Daerah terkait dengan
kebijakan nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, perubahan rencana pembangunan jangka
menengah daerah sebagai akibat penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonsia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2014-2019;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem
Penganggaran Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4)
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2013-2018;
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 30) diubah
sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2013-2018
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat