Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah di Bidang Kesehatan melalui Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang meliputi Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Kemitraan Pengobatan Lanjutan Bagi Pasien Rujukan, dan Pertolongan Persalinan Bagi Ibu dari Keluarga Kurang Mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dengan berintegrasi ke BPJS, untuk menjamin kelancaran jasa pelayanan pada puskesmas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Puskesmas dan jaringannya perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar Puskesmas untuk Pengambilan dan penggunaan dana pelayanan kesehatan sesuai dengan permenkes Nomor 59 Tahun 2014 berdasarkan kapitasi BPJS dan ketentuan pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk menjamin kelancaran pembayaran klaim pada Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar pembayaran Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berpola tarif INA-CBGs pada pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2565/MENKES/PER/XII/2011, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor PER-21/PB/2011, Peraturan Menteri Kesehatan 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Kemitraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup; Jaminan Pelayanan Kesehatan; Sumber Pendanaan; Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kesehatan; Waktu Pelayanan; Jenis Pelayanan dan Kegiatan; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 02 Tahun 2017
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.PP No. 69 Tahun 2010 ;6.PP No.97 Tahun 2012
1.ketentuan umum;2.nama , objek dan subjek retribusi;3.golongan rertribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;6.struktur dan besaranya tarif retribusi
;7.masa retribusi dan saat retribusi terutang;8.wilayah pemungutan;9.penentuan pembayaran, tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;10.sanksi administratif;11.penagihan;12.keringanan , pengurangan , dan pembebasan retribusi;13.pengahapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;14.pemanfaatan
;15.insentif pemungutan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, ketentuan mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa susunan perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah mengalami perubahan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;eraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB III TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN; BAB VI TATA KERJA; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dijelaskan bahwa tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat