Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebt di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Sistem Informasi;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum mewujudkan kelancaran dan tertib administrasi pemberian izin usaha industri di Kabupaten Bangka Selatan, maka perlu ditetapkan ketentuan tentang izin usaha industri. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri tidak relevan dengan perubahan paradigma izin usaha industri sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang klasifikasi izin usaha industri, kewenangan pemberian izin usaha industri, serta tata cara pemberian izin usaha industri. Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai Izin Perluasan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industry. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 5 Tahun 2016
perijinan - penyelenggaraan izin prinsip dan izin lokasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan atau tempat usaha yang memanfaatkan ruang agar dapat sejalan dan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah, perlu menyelenggarakan instrumen perizinan terhadap jenis kegiatan atau tempat usaha tertentu yang berdampak pada aspek politis, sosial budaya dan teknis, dan sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan dan tata cara pemberian izin prinsip dan izin lokasi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraannya. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi;
Pasal 18 UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 2 Tahun 1999; Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. Penyelenggaraan Izin Prinsip
2. Penyelenggaraan Izin Lokasi
3. Peran Serta Masyarakat
4. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
5. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf i, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Badan Koordinasi Penanaman Modal
dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan berusaha
kepada seluruh pelaku usaha, maka dilakukan penerapan sistem
OSS versi 1.1 dan menggantikan OSS versi 1.0 pada tanggal 1
Januari 2020, sehingga Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu
disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur
dalam memberikan rekomendasi usulan rencana penetapan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan/atau Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus harus mendapatkan rekomendasi dari
Bupati/Walikota;
Dasar hukum perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017
Tentang Inovasi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan
Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
14. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
15. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
16. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
17. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan
Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 210);
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 615);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
20. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1592).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah hanya pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
5 Hlm dan Lampiran I dan II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/No.5 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu·Kecamatan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang dilaksanakan pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Purworejo; bahwa guna memberikan panduan kepada penyelenggara dan kepastian kepada pencrima
pelayanan terhadap kualitas penyelenggara dalam memberikan pelayanan secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, perlu disusun standar pelayanan program tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Purworejo;
PasaJ 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 21/M.PAN/ 11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN REKLAME - TATA CARA PELAYANAN DAN PENERBITAN IZIN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2008/No.4 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dewasa ini, di Kabupaten Purworejo banyak bermunculan reklame seperti sepanduk, umbul-umbul, baliho, bando jalan, dan berbagai jenis reklame lainnya yang memerlukan penanganan dan pengaturan lebih lanjut; bahwa salah satu upaya dalam penanganan dan pengaturan terhadap reklame sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah dengan penerbitan izin reklame; bahwa izin reklame sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan dan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, pelaksana pelayanan perizinan, persyaratan dan tata cara pengajuan izin, kewajiban dan larangan pemegang izin, biaya perizinan, pencabutan izin, masa berlakunya izin dan perpanjangan izin, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2003 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
bahwa wilayah Provinsi Riau memiliki potensi untuk kegiatan pembudidayaan ikan sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang optimal dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal bagi kemakmuran masyarakat, perlu mengatur izin lokasi dan izin pemanfaatan kawasan di bidang usaha perikanan budidaya; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2OO2 tentang lzin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang lzin Usaha Perikanan Budidaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6l Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya, berisi tentang Ketentuan Umum; Jenis Usaha; Perizinan; Pelaporan; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
28 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007
IZIN PENGGILINGAN PADI, HULLER, DAN PENYOSOHAN BERAS
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2010/No.5 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003 tTentang Izin Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003
tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 sebagai petunjuk
pelaksanaan; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003
tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, persyaratan dan tata cara penerbitan izin, pemberian atau penolakan izin, jangka waktu berlakunya izin usaha, kewajiban dan larangan pemegang izin, pencabutan izin, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat