Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/PNS Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB IV
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN
PERTANGGUNGJAWABANNYA;
BAB VIII
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.55 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 Nomor 1138/MENKES/PER/VIII/2005.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP;
BAB III
KAWASAN TANPA ROKOK;
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB V
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
SANKSI PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa di kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 43 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten kendal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 14 Seri E Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permberhentian sementara Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan dan atau disesuaikan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
14 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERDA KABUPATEN LINGGA PROV KEPULAUAN RIAU: 2,7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
97 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-KOTA PRABUMULIH-TAHUN ANGGARAN-2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rincian selisih lebih anggaran laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku tuna susila perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya kuantitas dan kualitas masalah sosial tuna susila di masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kehidupan masyarakat perlu penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Tuna Susila, Penanganan Tuna Susila, Satuan Tugas Penangan Tuna Susila, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa masih rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap perparkiran dan kondisi jalan yang tidak tertata rapi yang disebabkan oleh parkir yang tidak tertib
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perparkiran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Perda Kab. Karimun No. 18 Tahun 2002
17
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2017/ NO 821; https://jdih.bsn.go.id/: 18 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia dan Tanda Kesesuaian Berbasis Standar Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat