Pengembangan - Kewirausahaan Nasional - Tahun 2021-2024
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 2, LN.2022/No.3, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kebijakan pemerintah yang dijadikan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/keuangan daerah.
Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran 2 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN , PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai tata cara
pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan,
pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa, serta upaya mengantisipasi
perubahan sosial politik masyarakat yang berpengaruh
terhadap proses pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
perlu ditinjau kembali untuk diubah dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada konsideran mengingat, Pasal 8 ayat (1) huruf m, Pasal 28, Pasal 48, Pasal 57, penyisipan BAB X A, penambahan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 73.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Priogsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UUD Nomor 48 Tahun 2008, UUD No 6 Tahun 2014, UUD No 23 tahun 29014, PP No 43 Tahun 2014, PerMendagri No 112 Tahun 2014, PerMendagri No 82 Tahun 2015, Perda kab Pringsewu No 10 tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon Pasal 1, pasal 2, Pasal 34,Pasal 35 , Pasal 42, Pasal 43
Halaman : 9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus)
merupakan virus perusak sistem kekebalan
tubuh yang proses penularannya sangat sulit
dipantau, dan apabila virus tersebut tidak
dikendalikan dalam jangka waktu tertentu
dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome), sehingga dapat
mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) semakin meluas,
tanpa mengenal status sosial dan batas
usia, dengan peningkatan yang sangat
signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif dan
berkesinambungan;
c. bahwa Kabupaten Cilacap merupakan
salah satu Kabupaten di Jawa Tengah
yang mendapat perhatian khusus atas
perkembangan HIV (Human Immunodeficiency
Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency
Syndrome) yang memperlihatkan
kecenderungan semakin memprihatinkan
dimana jumlah kasus HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome) terus
meningkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Penanggulanan HIV dan AIDS; Penyelenggara Penanggulangan HIV dan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014, bahwa penyusunan dan perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2009-2013 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 20092013;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1993;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 25 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 17 tahun 2007;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 25 tahun 2009
;13. UU No. 28 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 65 tahun 2005;17. PP No. 39 tahun 2006;18. PP No. 38 tahun 2007
;19. PP No. 6 tahun 2008;20. PP No. 8 tahun 2008;21. PP No. 26 tahun 2008
;22. PP No. 5 tahun 2010;23. PMDN No. 54 tahun 2010;24. Perda Prov. Banten No. 2 tahun 2010;25. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2008;26. Perda Kota Tanggerang No. 2 tahun 2008;27. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2009
;28. Perda Kota Tanggerang No. 7 tahun 2010;29. Perda Kota Tanggerang No. 15 tahun 2011;30. Perda Kota Tanggerang No. 16 tahun 2011;31. Perda Kota Tanggerang No. 17 tahun 2011
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2009-2013 ;2. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pembanguan Perdesaan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentar,g Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan adanya dukungan pembinaan dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah {SKPD) terhadap perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset di desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Peratural Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintai Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negori Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
PEraturan ini memuat ketentuan mengenai ruang lingkup optimalisasi pembangunan di perdesaan dan pembinaan oleh BPMPD sebagai SKPD pembina
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm; dan 5 hlm lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri D 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat