Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI BULAN KECAMATAN SUNGAI RAYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetaoan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan di tetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Batas Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2022/NO.36, LL KOTA PONTIANAK: 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Pontianak Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pemerintahan kelurahan se-kecamatan Pontianak tenggara, maka perlu dipertegas dengan suatu batas wilayah untuk memberi kemudahan dan kepastian dalam pelayanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri 1945; UU no.27 Tahun 1959; UU no.4 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; PP no.12 Tahun 2022;PP no.18 tahun 2016; PP no.45 tahun 2021; Perpres no.116 Tahun 2016; Perpres no.27 Tahun 2014; Permendagri no.10 Tahun 1984; Permendagri no.45 tahun 2016; Permendagri no.60 Tahun 2016; Permendagri no.141 Tahun 2017; Permendagri no.52 Tahun 2020
peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan Ruag Lingkup; Batas Wilayah kelurahan di Kecamatan Pontianak tenggara; Luas Wilayah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
5 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa guna menghindari potensi sengketa dan tumpang tindih bidang tanah dan menjamin adanya legalitas kepemilikan yang bebas dari berbagai permasalahan yang akan timbul di kalangan masyarakat ; Bahwa adanya pihak-pihak yang menguasai fisik tanah secara tidak sah didasarkan pada surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631)
Penerbitan Surat Keterangan Tanah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Diubah dengan :
PERPRES No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mencabut :
KEPPRES No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam dalam rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana, dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V Tahun 2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dalam hal dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Bupati membuat pengaturan bahwa biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut dibebankan kepada masyarakat pemohon yang diatur dalam Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V Tahun 2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap khususnya terkait Obyek PTSL, Percepatan Pelaksanaan PTSL Di Tingkat Desa/Kelurahan, Pembiayaan, Keringanan Pajak, Sosialisasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 36 Tahun 2020
PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF DALAM PENATAAN RUANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039, pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemberian Insentif;
b. Pengenaan Disinsentif;
c. Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif;
d. Pembentukan Tim Teknis Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif;
e. Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Disinsentif;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Pembiayaan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; dan
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 68 Tahun 2019 tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN JONGKONG DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN JONGKONG DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/NO.36, LL Kab. Kapuas Hulu: 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTARA KECAMATAN JONGKONG DENGAN KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum batas wilayah kerja Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Bunut Hilir dengan Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu terdapat kesalahan penulisan data koordinat sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.76 Tahun 2012, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Relokasi dan Perubahan Nama "Rumah Sakit Umum Daerah AGATS" Menjadi "Rumah Sakit Umum Daerah Perpetua J. Safanpo" Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Agats diperlukan karena kondisi bangunan kayu yang sudah tidak memadai untuk pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Asmat, bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat telah membangun Rumah Sakit dengan konstruksi beton di area yang memadai untuk pelayanan kesehatan,dan bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit yang sesuai standar dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat Asmat, maka perlu melakukan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat disertai dengan Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah, maka perlumenetapkanPeraturan Bupati Asmat tentang Relokasi dan Perubahan NamaRumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mmenteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Relokasi dan Perubahan nama "Rumah Sakit Umum Daerah Agats" menjadi "Rumah Sakit Umum Daerah Perpetua J. Safanpo" Kabupaten Asmat. Proses relokasi melibatkan semua unsur organisasi pemerintahandaerah di Kabupaten Asmat yang berkaitan dengan perijinan, kekuatan hukum serta kelayakan lokasi yang baru sebagai Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat. Proses perubahan nama tetap mengikuti ketentuanperundang-undangan yang berlaku hingga dikeluarkannya Ijin Operasional RSUD dan Kode Satker RSUD sesuai nama yang baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat