ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/ No. 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetuiuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 28 November Tahun 2018; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintati Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018.
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU NO 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP NO 55 Th 2005; PP NO 58 Th 2005; Pemendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Pemendagri No 33 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2017.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemeintah Daerah, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik; sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menetapkan arah kebijakan keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, kebijakan umum dan Program Organisasi Perangkat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permeneg LH No. 99 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; sistematika isi dan uraian RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
7 (Batang Tubuh)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubaha APBD tahun anggaran 2018
UU NO.12 TAHUN 1985, UU NO.21 TAHUN 1997, UU NO.28 TAHUN 1999, UU NO.17 TAHUN 2003, UU NO.34 TAHUN 2003, UU NO.1 TAHUN 2004, UU NO.15 TAHUN 2004, UU NO.25 TAHUN 2004, UU NO.33 TAHUN 2004, UU NO.28 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2011, UU NO.23 TAHUN 2014, PP NO.24 TAHUN 2004, PP NO.23 TAHUN 2015, PP NO.54 TAHUN 2005, PP NO.55 TAHUN 2005, PP NO.56 TAHUN 2005, PP NO.57 TAHUN 2005, PP NO.58 TAHUN 2005, PP NO.65 TAHUN 2005, PP NO.8 TAHUN 2006, PP NO.71 TAHUN 2010, PP NO.12 TAHUN 2017, PP NO.18 TAHUN 2017, PERMENDAGRI NO.13 TAHUN 2006, PERMENDAGRI NO 33 TAHUN 2017, PERDA NO.2 TAHUN 2010, PERDA NO.1 TAHUN 2011, PERDA NO.7 TAHUN 2011, PERDA NO.1 TAHUN 2012, PERDA NO.4 TAHUN 2016, PERDA NO.6 TAHUN 2011, PERDA NO.10 TAHUN 2017, PERDA NO.6 TAHUN 2018
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 DALAM 7 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perJu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019:
Pendapatan Rp 2.513.655.645.307,00
Belanja dan Transfer Rp 2.570.155.645.307,00
Defisit (56.500.000.000)
Pembiayaan Netto Rp. 56.500.000.000
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergerseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Peraturan Daerah lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 15 Tahun 2018;
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, berisi tentang : peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 3) prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 4) pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 6) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 7) pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 8) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 9) evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 10) perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan 11) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat