Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, perlu dibuat peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; dan UU No. 28 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Daerah, meliputi: Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Retribusi Jasa Usaha terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Izin Tertentu terdiri dari Retribusi Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan dan Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Perda No. 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
c. Perda No. 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah;
d. Perda No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
e. Perda No. 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Perda No. 29 Tahun 2001 tentang Tonase dan Portal;
g. Perda No. 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal;
h. Perda No. 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
i. Perda No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Izin Trayek Kendaraan Bermotor;
j. Perda No. 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar;
k. Perda No. 37 Tahun 2001 tentang Uang Insentif atas Pungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya;
l. Perda No. 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
m. Perda No. 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
n. Perda No. 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Industri Pembuatan Kapal Kayu;
o. Perda No. 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pangkalan hasil bumi;
p. Perda No. 52 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
q. Perda No. 54 Tahun 2001 tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayaran Kapal Pedalaman dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
r. Perda No. 56 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan;
s. Perda No. 57 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Usaha di Sektor Perhubungan;
t. Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah bagi Setiap Pemborong/Kontraktor yang Beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
u. Perda No. 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perdagangan,Tanda Daftar Gudang, Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri;
v. Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
w. Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Pemotongan Ternak di Luar Rumah Potong; dan
x. Perda No. 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Lalu Lintas Hasil Hutan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
50 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. XIX 34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012
koperasi,usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat, mempunyai kedudukan dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan peranan pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai degan kewenangan yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Bombana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992 ; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 24 Tahun 1999; Inpres No. 18 Tahun 1998; Inpres No. 10 Tahun 1999; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan, Asas, dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan Hukum;
7. Jaringan Usaha dan Kemitraan;
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, maka perlu penambahan modal dalam bentuk modal disetor; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Setoran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penambahan setoran dan sumber penyertaan modal, tata cara pencairan, pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2012
desa - pembentukan desa gamsida, desa ngalo-ngalo dan desa tuguaer di kecamatan ibu selatan kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daearah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada Kalimat di atas, dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa,
dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ib Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimanan tersebut dalam kalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masingmasing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Peraturan daerah Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa Ngalo-Ngalo dan Desa Tuguaer di
Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
10 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2012 - 2027;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan provinsi, pembangunan destinasi pariwisata provinsi, pembangunna pemasaran pariwisata provinsi, pembangunan industri pariwisata provinsi, pembangunan kelembagaan kepariwisataan provinsi, indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi, kerja sama, pengawasan dan pengendalian, ketentguan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah, yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan. Kebijakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; BAB X SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI
PENAGIHAN; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XV PEMERIKSAAN RETRIBUSI; BAB XVI KETENTUAN KHUSUS; BAB XVII PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 1999) dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat