Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan dan perluasan penyediaan air bersih dan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melaksanakan penguatan struktur modal Perusahaan Daerah Air Minum melalui penyertaan modal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 4 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012;
ketentuan umuml; tujuan;penyertaan modal; penganggaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
8 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya potensi kepariwisataan yang meliputi sumber daya alam, seni dan budaya yang perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dan religius.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan dan jangka waktu RIPPDA, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan pengembangan pariwisata, strategi pengembangan pariwisata, atraksi wisata, pengembangan kawasan wisata, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintahan provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
8. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Boven Digoel, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota serta pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak dan saat pajak terhutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan gedung memiliki fungsi yang sangat sentral sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitasnya, untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Sehubungan dengan hal itu, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, terarah dan selaras dengan tata ruang wilayah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, klasifikasi, fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, sistem informasi data, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan konstruksi, tata cara penerbitan SLF, tata cara pemeliharaan bangunan gedung, tata cara perawatan bangunan gedung, persyaratan dan tata cara penetapan dan pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah Kabupaten Kudus selaku salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal daerah; bahwa berrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerahpada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, pelaporan pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No . 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah Mengajukan Rancangan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersam
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. U ndang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan, dan estetika lingkungan. Menara tersebut juga harus memberikan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi.
b. Berdasarkan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1049, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan P
emerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWAJIBAN DALAM PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA
BAB XVI
PEMERIKSAAN
BAB XVII
PEMANFAATAN
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di berbagai sektor upaya peningkatan kapasitas dan fungsi serta pengembangan sistem jaringan Peraturan Garis Sempadan Jalan sebafvaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b maka perlu mengatgur kembali Ketentuan Garis Sempadan Jalan yang dibentuk dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali ndiubah terakir dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; Uu No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab.Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Manfaat, Jarak Garis Sempadan Jalan, Larangan, Penyidikan, Sanksi, Biaya Peaksanaan Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat