pedoman-pengembangan, penataan, dan pembinaan-pusat perbelanjaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2023/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundangundangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pusat Berbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. Diatur mengenai ketentuan umum, umum, pengembangan, penataan dan pembinaan, kerjasama usaha, kemitraan dan kepemilikan, perizinan, zonasi (wilayah), sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 tentang Penataan pembinaan dan Penyelenggaraan izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
25 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2014
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa untuk membina perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan
kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen; bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, bentuk pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, penataan, pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, batasan luas lantai penjualan, penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
KesehatanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 50 Tahun 1960 tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Farmasi Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tanggal 12 Januari 2018, terkait dengan kepemilikan saham dalam Perseroan Khusus yang dimiliki oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan/atau konsorsium BUMN dengan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2018 Nomor 7), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2018/No. 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai; Peraturan Walikota Dumai Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.
perusahaan yang menjalankan usahanya di daerah, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, tidak termasuk perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan melalui keterbukaan kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; dengan pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan agar dapat bersinergi guna menguntungkan para pelaku usaha dan memperkuat daya saing usaha; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/ PER/ 12/2013;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Penataan
3. Pembinaan dan Pelaporan
4. Sanksi administratif
5. Ketentuan peralihan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Isi 36 halaman Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanahkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 12 Tahun 1992, UU Nomor 7 Tahun 1996, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2006, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 25 Tahun 2012, PP Nomor 30 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 41 Tahun 2009, Permen Pertanian Nomor 7 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 80 Tahun 2013, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 69 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Penyidikan, BAB XV Sanksi, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peran Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pelaksana Dan Program Tjslp, Forum Tjslp, Prosedur Pelaksanaan Program Tjslp, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Penerima Tjslp, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat