Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sangat menentukan tercapainya tujuan pembangunan nasional, karena itu aparatur pemerintah perlu secara terus menerus melakukan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan suasana yang mendorong peningkatan peran serta masyarakat tersebut.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 96/M/Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
Inpres ini mengatur mengenai pengambilan langkah-langkah yang terkoordinasi dengan Departemen/Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan, maupun kemasyarakatan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1995.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 1997 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa guna memperlancar pelaksanaan otonomi Daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II maka terhadap urusan yang telah
diserahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, dipandang perlu adanya suatu Dinas yang menangani sehingga dapat
dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan dan Penataan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nornor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 127 /362/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Membentuk Dinas Pertanian (DIPERTAN) dengan tugas utama melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan pembantuan di bidang pertanian dan tanaman pangan. Organisasi DIPERTAN terstruktur dengan berbagai bagian dan seksi yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga diatur. Peraturan ini mencakup pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan satuan organisasi di DIPERTAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta menjalankan prinsip Pengawasan Melekat (WAS KAT). Kepala Dinas memiliki kewenangan berdasarkan kebijaksanaan dari Bupati Kepala Daerah, dan setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1996.
16 hlm. beserta Penjelas dean Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1996 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang ljin membuat Bangunan dan Membongkar Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 November 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 2 T ahun 1989 Seri 8 Nomor 3 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Setiap mendirikan / merubah, merobohkan bangunan harus dengan ijin. Untuk mendapatkan IMB, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Desa, Kelurahan dan Camat setempat kepada Bupati Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. PIMB diajukan secara tertulis dengan mengisi lembar isian yang disediakan oleh Dinas pekerjaan Umum dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bupati Kepala Daerah menetapkan bentuk dan isian lembar PIMB serta persyaratannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang lzin Membuat dan Membongkar Bangunan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 Nopember 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Nomor 2 dinyatakan tidak bertaku lagi.
32 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa perubahan APBD Kab Daerah Tingkat II Rembang TA 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; Peratuan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nornor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Nomor 903/529/1995; Peraturar:i Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang nomor 12 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1995/1996 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1996.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1997 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya
bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha dibidang
perbankan. Untuk menghimpun dan meriyalurkan dana masyarakat yang
berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang
Bank Prekreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993
maka Lembaga/Badan/Bank Perkreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk
hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 221/KMK.019/1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 85 T ahun 1995; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Perubahan bentuk hukum PD BPR "Bank Pasar" dari Badan Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait kedudukan, azas, maksud, tujuan, tugas, modal, pengurus, pegawai, dana pensiun, rencana kerja anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab, kerjasama, pembinaan, serta pembubaran PD BPR "Bank Pasar". Pembubaran PD BPR "Bank Pasar" diatur dengan ketentuan peraturan daerah dan melibatkan pembentukan Panitia Pembubaran yang melaporkan kepada pihak berwenang setelah pembubaran selesai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 10 T ahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggu Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu usaha intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah; bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Biaya Pengganti Ongkos Cetak Formulir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehlngga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan ; bahwa berhubungan dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah tersebut huruf b diatas yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan ;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang· nomor 12 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) mengenai ketentuan besarnya biaya pengganti ongkos cetak formulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1984 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat