Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor 71 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud berikut perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas serta Tata Kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor. Muatannya berisi Muatannya berisi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural,Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 71) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 179 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor
ABSTRAK:
Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud berikut diubah dan diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas serta Tata Kerja di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural,Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 179, BD.2009/No.32 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Kelurahan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Kelurahan Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Kelurahan Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 180 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 180, BD 2020/No 32 seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 180 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 180, BD.2009/No.33 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 180 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 153 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 155 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Umum Jabatan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2019 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 180 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah. Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Di Lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural,Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 73) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat