PERUBAHAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya haus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Tahun Anggaran 2015, yang semula sebesa Rp778.870.304.700,00 bertambah sejumlah Rp135.846.461.725,00, sehingga menjadi Rp914.716.766.425,00. Menetapkan Belanja untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak dalam rangka pengeluaran untuk keperluan pendanaan darurat dan keperluan mendesak sekurang-kurangnya memenuhi kriteria bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, tidak diharapkan terjadi secara berulang, berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Bupati menetapkan peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dalarn rangka menyesuaikan tarif standar harga perjalanan dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan besaran biaya yang berlaku dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 maka dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran I Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30
Tahun 2014 Tentang Standar Satuan Harga Perjalanan
Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2009 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Satuan Harga Perjalanan
Dinas Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2015
Penentuan Jumlah bantuan keuangan kepada partai politik peserta pemilu 2014 dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten pidie jaya tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2009, Permendagri No. 77 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 11 Tahun 2014, Perbub Pidie Jaya No. 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 Nomor 04 / NO REG 01.02/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pangkalpinang sepanjang mengenai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1961; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenagan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Kelahiran, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sanski Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
53 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan perda, pengawasan dan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu hendaknya memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan;
bahwa peningkatan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dapat diwujudkan melalui pendampingan oleh Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli yang profesional di bidangnya;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendampingan tenaga ahli dan kelompok Pakar/Tim Ahli, maka diperlukan pengaturan tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 26);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014-2034
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 4A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Batu Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 3/E), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 3/A), Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor III/A).
mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. perubahan mengenai rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan yang masing - masing di atur dalam pasal - pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Rancangan PERDA tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Kota Bekasi TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 1 Tahun 2005; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat