Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5),
Pasal 96 ayaf (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Nota Dinas Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 21
Desember 2016, Nomor 412.6 / 4226 / 418.63 / 2016, perihal
Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten
Kediri Tahun Anggaran 2OlT d,an Berita Acara Nomor 412.6 /
238 / 418.24 / 2017 tentang Hasil Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Dana Desa dari ApBN dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
tanggal 26 Januari 2017, perlu mengatur Alokasi Dana Desa
(ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2Ol7
1. Undang-Undang Nomor
2
28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor l, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor a533) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa00) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 523a1 ;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 20 14
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1l Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Atggaran 2Ol7;
Peraturan ini berisi maksud dan tujuan ADD, Pengalokasian ADD, penggunaan ADD, penyaluran dan pengelolaan ADD, Pembinaan dan pengawasan ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali,
Terakhir Dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan,
penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan
Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan
Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten. Untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/3890/SJ perihal
Dukungan Pemerintah Daerah Pada Program JKN melalui
pengintegrasian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke
dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program Jamkesda di Kabupaten Sukamara diatur
dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Sukamara yang beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara, dan hingga saat ini
masih berlaku. Untuk memberikan kepastian hukum dan proses
integrasi Jamkesda ke SJSN dapat terlaksana, Peraturan
Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah
Kabupaten Sukamara, perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 8), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara (Berita Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukamara
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 Nomor 8), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 156 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, Bupati
menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a, perlu ditetapkan Perahrran
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratura-n Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 4O, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2OL4 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2O15 (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 168,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 I 1 Tahun
2074 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O9l); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 114 ?ahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2O94); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O75 Nomor 2O361;
15. Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahun 2015
tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2Os7l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2O15
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 6);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O16
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O16 Nomor 1099);
2 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016
tentang Administrasi Pemeintahan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
22. Peraturar. Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (l*mberan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor l,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (lembaran
Daerah Kabupaten Xonawe Selatan Tahun 2076 Nomor
6);25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
{l*mbaran Daera}r Kabupaten Konawe Selatan Ta}un
2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN DAN PENDAPATAN DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
82
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa,salah satu sumber Pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
253;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembagian Jenis dan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
3. PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
4. PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
5. PELAPORAN
6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mamasa Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Mamasa perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak lingkup Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.82 Tahun 2015; Keputusan Menteri Keuangan No.128/PUU-XIII/2015; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.8 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tahapan pemilihan kepala desa, persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemutakhiran data, serta penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian
Dana Desa untuk setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V
PELAPORAN DANA DESA;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan pengawasan serta
meningkatkan kinerja, menjaga integritas dalam
penyelesaian tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), perlu
diberikan biaya penunjang operasional pengawasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, biaya penunjang operasional pengawasan
pada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 33/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017;
14. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 106/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 57.
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang
operasional pengawasan pada inspektorat kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2017. pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup, tugas pengawasan, besaran penunjang operasional pengawasan, pembebanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat