Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat dan pengaturan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan pemeriksaan laboratorium pada dinas kesehatan, selama ini Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan; Dan bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian dan pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan; Sehingga dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program jaminan kesehatan (Universal Health Coverage) pada 1 Januari 2019; Dan dengan Universal Health Coverage berdampak pada perubahan pembayaran pada pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga terdapat perubahan dalam pengenaan retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Dan berdasarkan pertimbangan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun
2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 ttg Perubahan atas Perda No 23 Tahun 2000 ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah, bahwa dalam rangka peningkatan budaya hukum masyarakat Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan hukum terkait dengan Peraturan Daerah, bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga perlu melakukan penataan ulang agar tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Grobogan No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal; bahwa untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penanaman modal, lebijakan penyelenggaraan Penanaman modal, fasilitas penanaman modal, pelaporan kegiatan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012; Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan lampiran peraturan menteri dalam negeri
nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan
keuangan daerah, dinyatakan tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan
bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala
daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor
4 Tahun 2016.
Pergub ini terdiri dari 6 Bab dan 38 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, belanja hibah, belanja bantuan sosial, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan sanksi, dan
ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
35 Hlm, Lamp XII
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2011/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Merupakan Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sehingga Untuk Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Yang Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Diperlukan Pendanaan Yang Penyediaannya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran;Dan Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Dana Cadangan Guna Mendanai Kegiatan Yang Penyediaan Dananya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Program dan Kegiatan Yang DiBiayai Dari Dana Cadangan Daerah, Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Daerah, Sumber Dana Cadangan Daerah, Penganggaran dan Pengunaan, Penatausahaan dan Cadangan Daerah, Pelaporan, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya sinkorinisasi dan mendukung
tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, dibutuhkan penataan kembali terhadap
seluruh Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang ada dan
masih berlaku;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum,
kemudahan berusaha, dan peningkatan pelayanan
terhadap masyarakat, terhadap Peraturan Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan/atau tidak operasional,
perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah
dimaksud;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, pencabutan atas sebuah Peraturan Daerah
harus secara tegas dan jelas dinyatakan
pencabutannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swantantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959),
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6525);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Energi dan Sumber Daya Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 3)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH PROVINSI JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disesuaikan dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah. Diatur tentang ruang lingkup, azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja walikota dan wakil walikota, pengelolaan barang milik daerah, bantuan keuangan kepada partai politik, belanja pemilihan walikota dan wakil walikota, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2007.
Mencabut Pasal 11 sampai dengan Pasal 22, Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 dan Pasal 52 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Akan diatur mengenai Perda tentang belanja pimpinan dan anggota DPRD, Perda tentang belanja walikota dan wakil walikota, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang bantuan keuangan kepada partai politik, Perwali tentang belanja pemilihan walikota dan wakil walikota, Perwali tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, Perda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian,
61
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat