PERBUP Kab. Sumedang No. 88 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2013
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga; Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian, maka dipandang perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (lembaran Negara Tahun 197 4 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 3041] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuatan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan lembaran Negara Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 (Lerhbaran Negara Tahun 2008 Nombr 107, TambahanLembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang—Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050]; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424);Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan -Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten] Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; Perejuran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokam Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10];
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan pernikahan ataupun perceraian harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang yaitu , Bupati, Sekretaris Daerah,dan Kepala Badan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan Data Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga dapat diperoleh hasil yang akurat dan dapat berdaya guna bagi Pelayanan Publik, perlu Petunjuk Teknis dan pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Peraturan Bupati Jember Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 24);
Peraturan Bupati Jember Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 26);
Peraturan Bupati Jember Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelayanan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Bupati Jember Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 18);
Pemerintah Kabupaten menerbitkan petunjuk teknis dan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju kepemilikan dokumen Kependudukan dan pencatatan sipil yang dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2013
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2013/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXI/
2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan ketentuan
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang yang mengatur Pencatatan kelahiran yang
melampaui batas waktu 1 (satu) Tahun dilaksanakan
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat
hukumnya; b. bahwa berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan huruf
b,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019); 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3474); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tantang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3050); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ten tang
Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Republik Indonesia nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5826 Peraturan Presiden Nomor Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 119); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentana
Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 83); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 1); 16. Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor
l),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rem bang Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan ( Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2011 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Pemohon Yang Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tertib administrasi
pencatatan sipil khususnya pelaporan dan kepemilikan
akta kelahiran bagi WNI/WNA dalam wilayah Kabupaten
Banjar, serta dalam rangka menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung Nomor 18/PUU-XI/2013 maka perlu
adanya pengaturan tentang penyelenggaraan penetapan
akta kelahiran bagi pemohon yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran pada
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar;
b. bahwa untuk efektif dan efisien penyelenggaraan
penetapan dan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi
pemohon yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal kelahiran pada Kecamatan Kecamatan
se Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 4844);
2
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14);
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun
2012 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
BAB VII
PENENTUAN LOKASI DAN PETUGAS VERIFIKASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGENDALIAN,PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dispensasi Pelayanan Penacatatan Kelahiran Terlambat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat