ABSTRAK: |
- Dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, perubahan tata cara penganggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), tata cara pergeseran anggaran, pengaturan belanja bantuan sosial, hibah, dan bantuan keuangan, penegasan terhadap kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen, dan penyesuaian urusan pemerintahan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2012.
- - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan angka 4, angka 9, angka 34, angka 35, angka 54, dan angka 60 Pasal 1 diubah, diantara angka 54 dan 55 disisipkan angka 54a, angka 58 dihapus, diantara angka 59 dan 60 disisipkan angka 59a, diantara angka 60 dan 61 disisipkan angka 60a, serta ditambahkan angka 89, angka 90, angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, angka 95, angka 96, angka 97, angka 98, angka 99, angka 100, angka 101, angka 102, angka 103, angka 104, angka 105, angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, 110, dan angka 111, Ketentuan huruf g Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf b dan huruf p Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah yakni ditambahkan huruf o, Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 19 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 21 diubah, Ketentuan huruf b, huruf e, huruf f dan huruf m ayat (4) Pasal 22 diubah dan ayat (4) Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf n, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (5) Pasal 30 dihapus dan Pasal 30 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat (8), Ketentuan Pasal 45 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah, di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A, Ketentuan ayat (3) Pasal 69 diubah, Judul Bagian Kedua Bab VIII diubah, ketentuan Pasal 93 dihapus, diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 95A, Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 111 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 119 diubah, Ketentuan Pasal 120 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 121 dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 121 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) serta diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 121 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 122 dihapus dan ayat (3) Pasal 122 diubah serta diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 122 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) dan Pasal 122 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 122A, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 123 diubah Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 124 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 124 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (5) Pasal 124 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 126 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 129 diubah, Diantara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 172A, Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan Pasal 173 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
|