PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal
Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Dasar kewenangan melaksanakan Penyertaan Modal Pemenntah Daerah untuk
pengembangan PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada Badan U saha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, dalam
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk menambah sumber
pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah (PERSERODA) perlu memberikan penambahan
modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah (PERSERODA);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Bentuk Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori Dan
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan, guna meningkatkan kinerja
yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sasaran, pelaksanaan penyertaan modal daerah, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kriteria dan Prinsip Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2023
Pengelolaan Penyertaan Modal Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2023 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Bab II huruf E angka 3 huruf b angka 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Merangin
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Merangin Nomor 3 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Flores Timur maka perlu dikembangkan sektor penanaman modal guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan penanaman modal perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dalam sistem yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna menumbuhkembangkan investasi di Daerah; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal maka perlu ada pengaturan dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Penanaman Modal ; Bab III Pengembangan Iklim Penanaman Modal; Bab IV Promosi Penanaman Modal; Bab V Pelayanan Penanaman Modal; Bab VI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Bab VII Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Bab VIII Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Bab IX Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Bab X Ketenagakerjaan; Bab XI Peran Serta Masyarakat; Bab XII Sanksi Administratif. Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
12 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2007
PERDA Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BANK NAGARI
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pada Bank Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Barat, meningkatkan
ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas
ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha, dan
meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian dan pendapatan daerah dari
dividen Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan
penyertaan modal kepada Bank Nagari Sumatera Barat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal pada Bank Nagari;
bahwa demi meningkatkan penguatan struktur
permodalan Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank
Nagari;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai
penyertaan modal daerah bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang2-.Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dana penyertaan modal bersumber dari APBD dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
(2) Jumlah dana penyertaan modal yang disertakan dianggarkan pada
APBD.
(3) Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari sampai dengan 31
Desember 2020 berjumlah sebesar Rp 42.941.000.000,00 (empat puluh
dua milyar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :
a. sampai dengan tahun 2003 sebesar Rp 4.540.924.581,00 (empat
milyar lima ratus empat puluh juta sembilan ratus dua puluh empat
ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah);
b. pada tahun 2004 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta Rupiah);
c. pada tahun 2006 sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
ratus juta rupiah);
d. pada tahun 2007 sebesar Rp 1.613.724.000,00 (satu milyar enam
ratus tiga belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
e. pada tahun 2009 sebesar Rp 120.351.419,00 (seratus dua puluh juta
tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
f. pada tahun 2012 sebesar Rp 1.468.000.000,00 (satu milyar empat
ratus enam puluh delapan juta rupiah);
g. pada tahun 2013 sebesar Rp 6.741.783.081,00 (enam milyar tujuh
ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
delapan puluh satu rupiah);
h. pada tahun 2014 sebesar Rp 7.614.000.000,00 (tujuh milyar enam
ratus empat belas juta rupiah);
i. pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
j. pada tahun 2016 sebesar Rp 5.342.216.919,00 (lima milyar tiga
ratus empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu sembilan
ratus sembilan belas rupiah);
k. pada tahun 2017 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
dan
l. pada tahun 2019 sebesar Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan penyertaan modal kepada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan besaran penyertaan modal; bagi hasil keuntungan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat