Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, maka perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD.NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli.
UUD 1945 pasal 18 ayat 6, UU No.29 Tahun 1959, UU No.23 tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu penyesuaian Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DRPD, Dinas Daerah dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan menyesuaikan Peraturan Daerah yang ada dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2013
Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati , Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil / Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang
perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan
Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012, secara
bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran
dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2010;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2013 dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD); PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Barat, maka Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua
Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam membantu tugas Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di lingkungan Kabupaten Kuningan keberadaan Dinas Daerah telah ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah. Sehubungan urusan ketahanan pangan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang perlu didukung dengan status kelembagaan yang jelas, maka perlu mengalihkan urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan adanya pemberian kewenangan kepada Daerah untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB maka diperlukan pranata organisasi yang lebih siap dalam pengelolaannya. Dalam rangka lebih mengefektifkan pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka dari aspek kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diadakan Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi, susunan organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan terdiri atas: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Holtikultura; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Peternakan; Bidang Perikanan; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Perimbangan, dan Pengendalian Pendapatan; Bidang Pendataan dan Penetapan; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Penagihan dan Pelayanan; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan Tugas Pokok Fungsi dan uraian tugas dinas daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Teknis Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 200; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Petunjuk Tekniks Perencanaan, Perubahan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Prinsip, Fungsi dan Pendekatan Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa, APB Desa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan kebutuhan Riil pembentukan Perangkat Daerah; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor I Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah , dengan sistematika sebagai berikut:
1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
2. Dinas Kelautan dan Perikanan;
3. Dinas Pendapatan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/NO.4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan, Akses Dan Keamanan Pangan Di Jawa Barat, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah berdasarkan PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membuat Perda No.9 Tahun 2008 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2014, maka perlu dibuat Perda Pencabutan atas Perda No.9 Tahun 2008 tersebut
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Keputusan MEndagri Np.188.34-4757 Tahun 2016
Pencabutan Perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.9 Tahun 2008
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat