Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Perangkat Daerah mengenai Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah dnegan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007 Permendagri No. 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sekretariat daerah; sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; staf ahli; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri NO.24 Tahun 2006, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2008.
40 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah Kabupaten; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakat Daerah; Dinas Daerah Kabupaten; Lembaga Teknis Daerah; Satua Polisi Pamong Praja; Kecamatan; Kelurahan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
17 Halaman Peraturan dan 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti kerentuan sebagaimana dimaksud pada peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahea kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota, pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagaimana perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan
b. bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas maka penataan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah perlu diatur dengan peraturan daerah
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang oembentukan daerah-daerah tingkat i di sulawesi
(lembaran negara reoublik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822),
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53 tambahan lembarannegara republik indonesia nmor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahuun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, temabahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua aras undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah lembaran negara 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
4. persruran pemerintahan nomor 79 tahun 1005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan derah (lembaran nrgara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4533)
5. peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007-Nomor 82, Tambahan Lembar an Negara Republik Indonesia
AN onöt 4737)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daérah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones, a Nomor 4741);
7. Peraturan
Menter Dalam Negeri
Nomor 15. Tahun 2006 tentang Jenis dan B entuk/Produk HukumDaerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 158
Tahun 2004 tentang
Ped oman Organisasi Kecamatan;
9. Keputusan Mentert Dalam Negeri
No mor 159 Tahun 2004 tentang
P'edoman Organisasi Kelurahan;
10. Peraturan, Menter i Dahm
Nomor STa hun
Negeri
20 0
tentang
Petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3-Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten gowa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : KECAMATAN
BAB IV : KELURAHAN
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2001
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2008 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebaiamana di maksud pada peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan, daerah kota, pada pasal 18 ayah (1) disebutkan bahwa kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebaimana perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan
b. bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, maka pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka penataan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah perlu diatur dengan peraturan derah
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di dulawisi (lembaran negara republik indoneisa tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undnag-undnag nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesiaa nomor 4844)
4. peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165 , tambahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4593)
5. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan derah kabupaten/kota (lembaran negara prepublik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4737)
6. peraturan pemerintahan nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (Lembaran negara republik indoneisa tahun 2007 nomor 89, tambahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4741)
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2006 tentang jenis dan bentuk produk hukum daerah
8. keputusan menteri dalam negeri nomor 158 tahun 2004 tentang pedoman organisasi kecamatan
9. keputusan menteri dalam negeri nomor 159 tahun 2004 tentang pedoman organisasi kelurahan
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007 tentang petuntuk teknis penataan organisasi perangkat daerah
11. peraturan daerah kabupaten gowa nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi pemerintahan yang menjadi kewenangan pemeritah kabupaten gowa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : KECAMATAN
BAB IV : KELURAHAN
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
peraturan daerah nomor 5 tahun 2001 yang mengatur tentang pembentukan dan penataan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan kebupaten gowa dicabut
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendirian Dan Penyelenggaraan Politeknik Terpikat Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2008
BANTUAN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK TERPIKAT SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
4 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat