Rencana Strategis - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan - perubahan
2024
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN 2024 (284) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- Untuk mengakomodir kebutuhan, penajaman, dan penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada Tahun 2023-2024 dan dengan adanya perubahan struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan reviu rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 8 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur mengenai perubahan lampiran dalam Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
- Peraturan ini mengubah Peraturan BNPP Nomor 7 Tahun 2020.
- Lampiran file: 144 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 144)
|