Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman kepada daerah
dalam menata organisasi yang efisien, efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
bahwa susunan organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 100 Tahun 2000, PP No 9 tahun 2003, PP No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, PP No 7 Tahun 2008, Perpres No 1 Tahun 2007, Permendagri No 57 Tahun 2007, Permendagri No 64 tahun 2007, Perda No 8 Tahun 2008, Perda No 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi perangkat daerah, sekretariat daerah provinsi, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah provinsi, lembaga teknis daerah provinsi, lembaga lain, satuan polisi pamong praja provinsi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, aturan peralihan, penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbup ini terdiri dari 18 hlm peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/No.7 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat di tingkat Kelurahan, perlu adanya dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah, salah satunya dalam bentuk dukungan
keuangan; bahwa sebagai wujud ..dukungan keuangan kepada Kelurahan,
sebagaimana d;maksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Purworejo mengalokasikan dana dalam bentuk Alokasi Dana
Kelurahan; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan Alokasi Dana
Kelurahan sebagaimana dimaksud huruf b dapat terlaksana secara
terarah dan temkur perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten
Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, organisasi pengelola, pencairan dana, penggunaan, perubahan penggunaan ADK, pertanggungjawaban penggunaan ADK, pengendalian dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008, maka untuk tertib administrasi perlu disusun Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan lIir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan lIir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; susunan organisasi; serta uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2008.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008
ENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN- PERANGKAT DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan calon perangkat desa; mekanisme pengangkatan dan pencalonan perangkat desa lainnya; masa jabatan perangkat desa lainnya; pembiayaan; larangan dan sanksi bakal calon dan calon perangkat desa lainnya; pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya; pengangkatan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penatankembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 2 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP no 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten no 2 Tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, maka Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2001 No 2 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kudus Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2008.
Peeraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah
Rp 724.226.836.000,00 bertambah sejumlah Rp 14.539.387.000,00 sehingga
menjadi Rp 738.766.223.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp 724.226.836.000,00
b. Bertambah Rp 14.539.387.000,00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp 738.766.223.000,00
2. Belanja
a. Semula Rp 729.759.651.000,00
b. Bertambah Rp 45.991.251.000,00
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp
775.750.902.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008
HEWAN - PEMERIKSAAN KESEHATAN - PEMOTONGAN - PENANGANAN DAGING
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin
kesehatan dan kehalalan produk hasil
ternak, serta menjaga agar peredaran
daging di Kabupaten Magelang aman
dan halal untuk dikonsumsi serta guna
menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu diatur
tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Dan Peredaran
Daging perlu disesuaikan dan
diselaraskan dengan perkembangan
keadaan; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, penanganan daging, rumah pemotongan hewan pemerintah, perizinan, ketentuan lapangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat