Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelarasan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi serta program Gubernur Provinsi Sulawesi Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nsional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.02 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, pengendalian dan evaluasi RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016.
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga, meliputi: Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerja Sama; Sistem Informasi; Penghargaan dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan Organisasi sosial
kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya
Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus
berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah dan melakukan penyesuaian
berdasarkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
20 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011;
peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (8/63/2018)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Kabupaten Karimun telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Kepala Daerah. Untuk menyelaraskan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karimun Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2005 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Kabupaten Karimun Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 Tahun 2015; PERPRES 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI 86 Tahun 2017; PERDA 3 Tahun 2007; PERDA 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Fungsi, Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan ini terdiri atas 11 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah
Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2013-2018, telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013-2018;
b. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan
kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan,
serta sinergitas dengan capaian program Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2013-2018, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013
mengatur mengenai RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2018
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017
pentaan - dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2017/217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketrntuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 keberadaan kaki lima di cimahi perlu dikelola maka perlu ditetapkan dengan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 tahun 2001; UU Nio. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 1 Tahun 2011; Uu No,. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Larangan, pendanaa, Monitoring Evaluasi Dan pelaporan, Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2017
perubahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/N0.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Adanya perubahan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka rumusan kegiatan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian sampai dengan akhir periode perencanaan. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 – 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Mukomuko Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf b dan ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan memperhatikan peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dana susunan perangkat daerah kabupaten mukomuko dipandang perlu mengubah peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 2 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten mukomuko tahun 2016-2017.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 8 Tahun 2008
9. PP No. 18 Tahun 2016
10. Perpres No. 2 Tahun 2015
11. Permendagri No. 54 Tahun 2010
12. Permendagri No. 67 Tahun 2012
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Perda Prov.Bengkulu No. 4 Tahun 2008
15. Perda Prov.Bengkulu No. 2 Tahun 2012
16. Perda Prov.Bengkulu No. 6 Tahun 2016
17. Perda Kab.MukoMuko No. 4 Tahun 2012
18. Perda Kab.MukoMuko No. 6 Tahun 2016
19. Perda Kab.MukoMuko No 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 2 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten mukomuko tahun 2016-2017. Rencana Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengaloksian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016-2021
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat