ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka dalam rangka dalam rangka meningkatkan tata kelola meningkatkan tata kelola meningkatkan tata kelola meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik pemerintahan daerah yang baik pemerintahan daerah yang baik pemerintahan daerah yang baik pemerintahan daerah yang baik dan bersih berdasarkan asas dan bersih berdasarkan asas dan bersih berdasarkan asas dan bersih berdasarkan asas dan bersih berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas otonomi daerah dan tugas otonomi daerah dan tugas otonomi daerah dan tugas otonomi daerah dan tugas pembantuan , perlu mengatur , perlu mengatur , perlu mengatur , perlu mengatur mengenai pokok mengenai pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah;
SALINANSALINANSALINANSALINANSALINANSALINAN
b. bahwa Peraturan Daerah Kota eraturan Daerah Kota eraturan Daerah Kota eraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahu Salatiga Nomor 3 Tahu Salatiga Nomor 3 Tahu Salatiga Nomor 3 TahuSalatiga Nomor 3 Tahu n 2007 n 2007 n 2007 tentang Pokok tentang Pokok -pokok Pengelolaan okok Pengelolaan Keuangan Daerah Keuangan Daerah Keuangan Daerah dipandang dipandang sudah tidak sesuai dengan sudah tidak sesuai dengan sudah tidak sesuai dengan sudah tidak sesuai dengan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kebutuhan, kondisi dan kebutuhan, kondisi dan perkembangan peraturan perkembangan peraturan perundang -undangan sehingga undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf a huruf dan b, perlu uruf dan b, perlu uruf dan b, perlu uruf dan b, perlu uruf dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Peraturan Daerah tentang Pokok tentang Pokok -po kok Pengelolaan kok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang 18 ayat (6) Undang 18 ayat (6) Undang 18 ayat (6) Undang18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Tahun 1945;
Undang -Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan 1950 tentang Pembentukan 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kota Kecil dalam Kota Kecil dalam Kota Kecil dalam Kota Kecil dalam Lingkungan P Lingkungan Propinsi Jawa Timur, ropinsi Jawa Timur, ropinsi Jawa Timur, ropinsi Jawa Timur, ropinsi Jawa Timur, Jawa Tengah Jawa Tengah dan Jawa Barat; dan Jawa Barat;
Undang -Undang Nomor 28 Tahun Undang Nomor 28 Tahun Undang Nomor 28 Tahun Undang Nomor 28 Tahun Undang Nomor 28 Tahun Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara 1999 tentang Penyelenggara 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Negara yang Bersih dan Bebas Negara yang Bersih dan Bebas Negara yang Bersih dan Bebas Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan dari Korupsi, Kolusi dan dari Korupsi, Kolusi dan dari Korupsi, Kolusi dan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nepotisme (Lembaran Negara Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Nomor 75, Tambahan Lembaran Tambahan Lembaran Tambahan Lembaran Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang -Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2003 tentang Keuangan Negara 2003 tentang Keuangan Negara 2003 tentang Keuangan Negara 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Tambahan lembaran Negara Tambahan lembaran Negara Tambahan lembaran Negara Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Republik Indonesia Nomor 4286); Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang -Undang Nomor 1 Tahu Undang Nomor 1 Tahu Undang Nomor 1 Tahu Undang Nomor 1 TahuUndang Nomor 1 Tahu n 2004 tentang Perbendaharaan 2004 tentang Perbendaharaan 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara (lembaran Negara (lembaran Republik Indonesia Tahub 2004 Republik Indonesia Tahub 2004 Republik Indonesia Tahub 2004 Republik Indonesia Tahub 2004 Republik Indonesia Tahub 2004 Republik Indonesia Tahub 2004 Republik Indonesia Tahub 2004 Nomor 4555, Tambahan lembaran Nomor 4555, Tambahan lembaran Nomor 4555, Tambahan lembaran Nomor 4555, Tambahan lembaran Nomor 4555, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang -Undang Nomor 15 Tahun Undang Nomor 15 Tahun Undang Nomor 15 Tahun Undang Nomor 15 Tahun Undang Nomor 15 Tahun Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan 2004 tentang Pemeriksaan 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (L Keuangan Negara (L Keuangan Negara (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan 2004 Nomor 66, Tambahan 2004 Nomor 66, Tambahan 2004 Nomor 66, Tambahan 2004 Nomor 66, Tambahan 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);Indonesia Nomor 4400); Indonesia Nomor 4400);
Undang -Undang Nomor 25 Tahun Undang Nomor 25 Tahun Undang Nomor 25 Tahun Undang Nomor 25 Tahun Undang Nomor 25 Tahun Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan 2004 tentang Sistem Perencanaan 2004 tentang Sistem Perencanaan 2004 tentang Sistem Perencanaan 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamb 104, Tamb104, Tamb ahan Lembaran Negara ahan Lembaran Negara ahan Lembaran Negara ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Republik Indonesia Nomor 4421); Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang -Undang Nomor 33 Tahun Undang Nomor 33 Tahun Undang Nomor 33 Tahun Undang Nomor 33 Tahun Undang Nomor 33 Tahun Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan 2004 tentang Perimbangan 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Keuangan antara Pemerintah Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pusat dan Pemerintah Daerah Pusat dan Pemerintah Daerah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 126, Tambahan Lembaran Negara 126, Tambahan Lembaran Negara 126, Tambahan Lembaran Negara 126, Tambahan Lembaran Negara 126, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 4438); ndonesia Nomor 4438);
Undang -Undang Nomor 12 Tahun Undang Nomor 12 Tahun Undang Nomor 12 Tahun Undang Nomor 12 Tahun Undang Nomor 12 Tahun Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan 2011 tentang Pembentukan 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Peraturan Perundang Peraturan Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Republik Indonesia Nomor 5234); Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang -Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 ten 2014 ten tang Desa Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014 Nomor 7, Tambahan , Tambahan , Tambahan , Tambahan , Tambahan Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Indonesia Nomor 5495 5495 );
Undang -Undang Nomor 23 Tahun Undang Nomor 23 Tahun Undang Nomor 23 Tahun Undang Nomor 23 Tahun Undang Nomor 23 Tahun Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 2014 tentang Pemerintahan 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Daerah (Lembaran Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemb Nomor 244, Tambahan Lemb Nomor 244, Tambahan LembNomor 244, Tambahan Lemb Nomor 244, Tambahan Lemb Nomor 244, Tambahan Lemb aran aran Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor 5587) , sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir dengan Peraturan Undang Peraturan Undang -Undang Nomor Undang Nomor 9 Tahun 201Tahun 201 Tahun 201 5 tentang Perubahan tentang Perubahan tentang Perubahan Kedua atas Undang atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republ Negara Republ ik Indonesia Tahun ik Indonesia Tahun ik Indonesia Tahun ik Indonesia Tahun ik Indonesia Tahun ik Indonesia Tahun ik Indonesia Tahun 201 5 Nomor 58 , Tambahan , Tambahan , Tambahan , Tambahan Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Indonesia Nomor 5 67 9);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Tahun 1992 tentang Tahun 1992 tentang Tahun 1992 tentang Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Batas Wilayah Kotamadya Daerah Batas Wilayah Kotamadya Daerah Batas Wilayah Kotamadya Daerah Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Daerah Tingkat II Semarang Daerah Tingkat II Semarang Daerah Tingkat II Semarang Daerah Tingkat II Semarang Daerah Tingkat II Semarang Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Nega (Lembaran Nega ra Republik ra Republik Indonesia Tahun 1992 Indonesia Tahun 1992 Indonesia Tahun 1992 Indonesia Tahun 1992 Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Nomor 114, Tambahan Lembaran Nomor 114, Tambahan Lembaran Nomor 114, Tambahan Lembaran Nomor 114, Tambahan Lembaran Nomor 114, Tambahan Lembaran Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Tahun 2005 tentang Pengelolaan Tahun 2005 tentang Pengelolaan Tahun 2005 tentang Pengelolaan Tahun 2005 tentang Pengelolaan Tahun 2005 tentang Pengelolaan Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Keuangan Daerah (Lembaran Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaha 2005 Nomor 140, Tambaha 2005 Nomor 140, Tambaha 2005 Nomor 140, Tambaha 2005 Nomor 140, Tambaha2005 Nomor 140, Tambaha n Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Indonesia Nomor 4578); Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20Tahun 20 Tahun 20 14 tentang Pengelolaan tentang Pengelolaan tentang Pengelolaan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Barang Milik Negara/ Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Indonesia Tahun 20 Indonesia Tahun 20Indonesia Tahun 20 Indonesia Tahun 20 14 Nomor 92 , Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 5533 );
Peraturan Menteri Dalam Negeri turan Menteri Dalam Negeri turan Menteri Dalam Negeri turan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pedoman Pengelolaan Keuangan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah beberapa kali terakhir diubah beberapa kali terakhir diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam dengan Peraturan Menteri Dalam dengan Peraturan Menteri Dalam dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua tentang Perubahan Kedua tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Neger Peraturan Menteri Dalam Neger Peraturan Menteri Dalam Neger Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pedoman Pengelolaan Keuangan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik (Berita Negara Republik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor Indonesia Tahun 2011 Nomor Indonesia Tahun 2011 Nomor Indonesia Tahun 2011 Nomor Indonesia Tahun 2011 Nomor Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) ;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwaki Sekretariat Dewan Perwaki Sekretariat Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah Kota Salatiga Rakyat Daerah Kota Salatiga Rakyat Daerah Kota Salatiga Rakyat Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 9)Tahun 2008 Nomor 9) Tahun 2008 Nomor 9) Tahun 2008 Nomor 9)Tahun 2008 Nomor 9) Tahun 2008 Nomor 9) , sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 20Tahun 20 Tahun 20 11 tentang Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Daerah Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisas 2008 tentang Organisas 2008 tentang Organisas i dan Tata i dan Tata i dan Tata i dan Tata i dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Kerja Sekretariat Daerah dan Kerja Sekretariat Daerah dan Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga Rakyat Daerah Kota Salatiga Rakyat Daerah Kota Salatiga Rakyat Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga
Tahun 20Tahun 20 11 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Sal Daerah Kota Sal Daerah Kota Sal atiga (Lembaran atiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 10) Nomor 10) , sebagaimana telah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah diubah dengan Peraturan Daerah diubah dengan Peraturan Daerah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun Kota Salatiga Nomor 8 Tahun Kota Salatiga Nomor 8 Tahun Kota Salatiga Nomor 8 Tahun Kota Salatiga Nomor 8 Tahun Kota Salatiga Nomor 8 Tahun Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas 2011 tentang Perubahan atas 2011 tentang Perubahan atas 2011 tentang Perubahan atas 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran aerah Kota Salatiga (Lembaran aerah Kota Salatiga (Lembaran aerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Lembaga Teknis Daerah, Kantor Lembaga Teknis Daerah, Kantor Lembaga Teknis Daerah, Kantor Lembaga Teknis Daerah, Kantor Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sal atiga (Lembaran Daerah Kota atiga (Lembaran Daerah Kota atiga (Lembaran Daerah Kota atiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Perubahan Kedua atas Peraturan Perubahan Kedua atas Peraturan Perubahan Kedua atas Peraturan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang OrgaTahun 2008 tentang Orga Tahun 2008 tentang Orga Tahun 2008 tentang OrgaTahun 2008 tentang Orga Tahun 2008 tentang Orga Tahun 2008 tentang Orga nisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Daerah, Kantor Pelayanan Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Perizinan Terpadu, dan Satuan Perizinan Terpadu, dan Satuan Perizinan Terpadu, dan Satuan Perizinan Terpadu, dan Satuan Perizinan Terpadu, dan Satuan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga Polisi Pamong Praja Kota Salatiga Polisi Pamong Praja Kota Salatiga Polisi Pamong Praja Kota Salatiga Polisi Pamong Praja Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 9); Tahun 2011 Nomor 9); Tahun 2011 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tahun 2008 tentang Tahun 2008 tentang Tahun 2008 tentang Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tat Organisasi dan Tat Organisasi dan TatOrganisasi dan Tat a Kerja a Kerja a Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kecamatan dan Kelurahan Kecamatan dan Kelurahan Kecamatan dan Kelurahan Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Salatiga Tahun 2008 Salatiga Tahun 2008 Salatiga Tahun 2008 Nomor 11) ;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Rencana Pembangunan Jangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Salatiga Menengah Daerah Kota Salatiga Menengah Daerah Kota Salatiga Menengah Daerah Kota Salatiga Tahun 2011Tahun 2011 Tahun 2011 -2016 (Lembaran 2016 (Lembaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Daerah Kota Salatiga Tahun 2012 Salatiga Tahun 2012 Salatiga Tahun 2012 Salatiga Tahun 2012 Salatiga Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun Tahun 2013 Nomor 9);
- Maksud p Maksud pengaturan pokok engaturan pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi pengaturan teknis pengaturan teknis kegiatan perencanaan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pertanggungjawaban, dan pengawasan keu angan daerah .
pTujuan p Tujuan pengaturan pokok engaturan pokok engaturan pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah untuk :
a. mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan disiplin anggaran;
b. meningkatkan efisiensi, meningkatkan efisiensi, efektivitas, transp efektivitas, transp aransi dan aransi dan aransi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD;
c. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
d. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan sistem dan prosedur sistem dan prosedur sistem dan prosedur sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
e. memberikan pedoman dalam pedoman dalam pedoman dalam pelaksanaan fungsi pelaksanaan fungsi -fungsi pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; dan
f. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan instrumen pengendalian, instrumen pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan penatausahaan pelaksanaan penatausahaan pelaksanaan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Ruang lingkup keuangan daerah keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi daerah serta melak daerah serta melak daerah serta melak ukan ukan
pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, piutang, bar piutang, bar ang, serta hak ang, serta hak ang, serta hak -hak hak lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f. kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
|