Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengimplementasikan Pasal 75 Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 4 ayat (5) serta Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2009; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013
- Dalam peraturan ini diatur tentang pokok-pokok pengeloaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan struktur APBD; proses penyusunan rancangan APBD; proses pembahasan dan penetapan APBD; pelaksanaan APBD; laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD; pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD; pengelolaan kekayaan dan kewajiban; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; pengaturan pengelolaan keuangan daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
87
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Perda dalam pengelolaan keuangan daerah Perda jkota Tasikmalaya maka perlu me netapkan Perda tenatng pokokmPokok Pengeliolaan Keuanmgan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 10 Tahun 2001; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun n2004; UU no. 12 tahun 2011; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP no. 58 Tahun 2005; PP no. 39 Tahun 2007; PP no. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Pepres no. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pepres no. 4 Tahun 2015; Permendagri no. 13 tahun 2006 sebagaimana teklah ebebrapa kali diubah trerakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri no. 61 Tahun 2007; Permendagri no. 55 Tahun 2008; Permendagri no. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, keukasaan Pengeliolaabn Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Stukrtur APBD, Penyusun Rancangan APBD, Pernetapan APBD, pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Pengunaan surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pengelolaan Keuangan APBD, Pengelolaan Bos, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
89 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual;
b. Dengan adanya perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta adanya perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keungan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu diubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2013; dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual yang menunjukkan rangkaian proses akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan, macam sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual, ketentuan penetapan Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi berbasis akrual, penyerahan Laporan Keuangan SKPD dan Pengajuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermendagriNo. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang ruang lingkup, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Perda No. 27 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai kebijakan akuntansi, sistem akuntansi pemerintah kabupaten, penetapan besarnya pagu dana, pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran, pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD, sistem dan prosedur keuangan daerah.
Akan diatur dengan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan barang daerah, tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
53 hlm, Penjelasan : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 1 Tahun 2016
APBDPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diubah, dan agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu mengubah Peraturan Daerah Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.66, TLD/No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jo Pasal 330 ayat (1), Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah. Dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, maka Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolan keuangan daerah dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU NO.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Perpres RI No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penetapan dan pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
56 halaman, Penjelasan 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2016/No.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomoe 01 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Maros tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk tertib administrasi Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Maros.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717).
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN MAROS
Pasal 1 : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2006 Nomor 01).
Pasal 2 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maros.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomoe 9 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003P; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasa Zbt Peraturan
Menteri Dalam Negeii Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapaka-li
diubal terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Ta-hun 2O1l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taiun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur besaran Uang
Persediaar Satuan Keria Perangkat Daerah dan Batas Ganti
Uang Persediaan pada pelaksanaal Anggaran dan Pendapatan
Daerah Talrun Anggarat 2016
Undarg-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 1959; Undarrg-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4; Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemer:intah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Da]am Negeri Nomor 13 Taiun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran uang persediaan dan mekanisme pencairan dan batas ganti uang persediaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm dan 1 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat