Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2016
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARANG 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 2 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 4 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp1.639.840.143.342,50
2. Belanja Daerah sebesar Rp1.661.934.898.547,95
Surplus/(Defisit) sebesar Rp(22.094.755.205,45)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan sebesar Rp29.994.755.205,45
b. Pengeluaran sebesar Rp7.900.000.000,00
Pembiayaan Netto sebesar Rp22.094.755.205,45
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
8
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran,
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun 2015 yang harus digunakan
untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016, sehingga
perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2016.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Daerah Kota Baubau
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575
);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 123 Tahun 2010);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
21. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
153);
22. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1425 Tahun 2013);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan jiwa, rumah sakit jiwa derah provinsi lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan, harus mampun meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemeintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
7. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
8. undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
10. undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
11. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan badan layanan umum
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah provinsi lampung
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah
peraturan daerah ini memutuskan tentang tarif pelayanan rumah sakit jiwa daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; PERDA No.3 Tahun 2014; PERDA No.11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 70 Ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Penyertaan Modal Pererintah Daerah diatur dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana tclah dirubah dengan perda Nomor 4 tahun 2015 sudah tidak sesuai dan diperukan penyempurnaan sehingga perlu dirubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-undang No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2016, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 1 Tahun 1984, Permendagri No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah l (satu) ayat baru yaitu ayat 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Bima
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Wampu, PT. Bank Sumut, PD Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Langkat mendorong dilakukan perubahan atas peraturan tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga yaitu Perda No. 10 Tahun 2011 sebagai pedoman dalam kegaiatan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Psl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan ini memuat tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Langkat pada pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ditetapkan mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal, prinsip penyertaan modal, bentuk- bentuk penyertaan modal pihak ketiga. Kemudian diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga hinggal hasil usaha, serta pengendalian dan pembinaan yang dilaksanakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Dengan diundangkannya peraturan daerah ini maka Perda Langkat No. 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua penyertaan modal yang sudah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan sah
Peraturan daerah ini terdiri atas 11 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun
2007 perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat