PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan merupakan bagian dari instrumen pendidikan dan sebaliknya pendidikan juga merupakan instrumen untuk pelestarian kebudayaan, dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yaitu pendidikan diintegrasikan dengan kebudayaan;
bahwa untuk memudahkan koordinasi, meningkatkan keterpaduan capaian sasaran dan tujuan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, serta meningkatkan efisiensi anggaran, perlu dilakukan pemetaan kembali Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dan kebudayaan;
bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kota Palu dipandang perlu melakukan penataan kembali nomenklatur pembentukan, tugas dan fungsi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kab. Ketapang
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan bahwa pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2008
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2017
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK PERATURAN
pemerintahan berbasis teknologi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Parepare akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayaanan publik; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintah daerah sesuai kewenangan manajemen pemerintahan daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundanng-undangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kota Parepare No. 7 Tahun 2015.
Mengatur asas, tujuan dan sasaran; ruang lingkup; pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; keamanan informasi; kemitraan; dewan teknologi informasi dan komunikasi daerah; peran serta masyarakat dan dunia usaha; sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.7; TLD.NO.144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar perlu disesuaikan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan nama dan objek retribusi, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
9 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh dan 2 halaman penjelasan (2 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8898 Tahun 2016, 188.34-8985 Tahun 2016, Nomor 188.34-9810 Tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 336/KPTS/III/2016, telah dibatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, antara lain : Perda No. 26 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu:
a. Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 26 Seri D);
b. Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 2);
c. Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 7);
d. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 18); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus di Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No 7/2017, No Reg Perda 7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diharuskan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 7 Tahun 2017
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang penghasilan, tunjangn kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; Sanksi administratif; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Perda Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate, (Lembaran Daerah
Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 28 Seri E) sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman; Penjelasan: 12 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat