Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam PP No. 72 Tahun 2005; Berdasarkan ketentuan Pasal 72 PP No. 72 Tahun 2005, pengaturan mengenai sumber pendapatan desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sumber pendapatan desa; pendapatan asli desa; bagi hasil pajak dan retribusi daerah; bagian dana perimbangan; bantuan keuangan; hibah dan sumbangan pihak ketiga; kekayaan desa; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya hasil evaluasi Departemen Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-093/MK.10/2006 tanggal 23 Juni 2006 tentang pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda Pungutan Daerah, dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 188/00969/KUM tanggal 26 Juli 2007 perihal tindak lanjut Surat Gubernur Nomor 188/00732/KUM tanggal 1
Agustus 2005, serta Surat Bupati Tabalong Nomor 065/0524/ORG tanggal 11 April 2007 perihal pencabutan sebagian kewenangan pelayanan perizinan dan bukan perizinan, maka perlu mengadakan Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16
Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 9 Tahun 2008
bahwa hasil pemungutan pajak daerah merupakan suatu sumber pendapatan daerah yang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pemungutannya, maka perlu pengaturan tentang Pajak Reklame dalam bentu Peraturan Daerah;
b. bahwa objek yang akan dikenakan pajak daerah tersebut diatas cukup potensil, oleh karena itu harus didayagunakan agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah, memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan daerah, sedangkan Peraturan Daerahyang ada tidak memadai lagi untuk digunakan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah tersebut, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang baru;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan lembararan Negara RI Nomor 36 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 tahun 2000 ;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diuba dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan
8. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten /Kota,
10. Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Tana toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tana Toraja ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya;
bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta
adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak,
khususnya anak terlantar di Kalimantan Selatan diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat menjamin
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Peerlindungan Anak Terlantar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Kriteria Anak Terlantar;
5. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemeliharaan Anak Terlantar;
6. Pengelolaan Tempat Penampungan;
7. Pembinaan Lebih Lanjut Anak Terlantar;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Orangtua Asuh;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 91 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango
pelaksanaan peraturan daerah kabupten bone bolango nomor 37 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pendidikan kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2008/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambatlambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah, dan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 3 tahun 2007, PP No 38 Tahun 2007, Perpres no 1 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan urusan pemerintahan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang mengatur penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
terdiri dari 7 hlm peraturan dan 2 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008
PERDA Prov. Jawa Barat No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2008 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Perangkat Desa
telah diatur tersendiri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun
2006.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan Perda Kab Wonosobo No 7 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2008/NO.8.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Bagi Tenaga Keperawatan di Kabupaten Bantul
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat