Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk lebih mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Beberapa ketentuan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah, maka perlu diatur kebijakan, penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Pasa1 7 Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian lnsentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41). sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang U saha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
4866);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5492);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4861);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
19. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
21. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang U saha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 584) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1138);
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 33);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
25 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 25).
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e. ke bersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
1. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e. ke bersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
1. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal penanam modal;
e. ke bersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
1. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana dari penanam modal;dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 2 TLD No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
materi pokok : mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Belitung Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mempedomani ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu mengubah dan mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung guna disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dan kebutuhan organisasi PDAM Kabupaten Belitung
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2017; UU No. 8 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 2001
Ketentuan umum,kedudukan dan susunan organisasi,tugas dan fungsi,tugas organ perusahaan daerah air minum,bagian teknik,tata kerja,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan
Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Belitung , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 2 ayat (1) huruf g serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, empati, ramah, inovatif, amanah, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan PP No. 41 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan termasuk didalamnnya mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 27 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,
kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5233);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 4).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan Perubahan SAL
e. Laporan Operasional
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2007
rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan kepariwisataan yang terencana dan berkelanjutan, serta perlunya mengganti Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2009; UU RI No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah Tahun 2019-2025 termasuk didalamnya mengatur tentang pembangunan pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata daerah, struktur perwilayahan pariwisata daerah, indikasi program pembangunan pariwisata daerah, fungsi rencana induk pembangunan pariwisata daerah, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 34 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensinya perlu dioptimalkan dan pemungutannya perlu diintensifkan guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan dengan penyediaan jasa, perkembangan ekonomi, aspek keadilan dan kemampuan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 3 tahun.
Beberapa Ketentuan dalam Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 20 diubah, dan di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 13a serta angka 24 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat