Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan
penyediaan air bersih dan sehat serta untuk
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Tegal kepada masyarakat dan pelanggan, perlu
penyesuaian tarif pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Tegal; bahwa Peraturan Walikota Tegal Nomor 37 Tahun 2008
tentang Tarif Air Minum dan Pelayanan Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tarif Air Minum
dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Tegal sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal,
perlu menetapkan Tarif pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kelompok pelanggan, tarif, pembayaran tagihan rekening, sanksi, tata cara pemberian pengurangan, keringan danpembebasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 37 Tahun 2008 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
Jalan dan Fasilitas Umum milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian diri upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. Jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai sesuai dengan status dan keberadaannya sebagai sarana untuk memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya kepastian hukum. Nama-nama jalan yang sudah ada saat ini perlu diatur dan ditertibkan sehingga diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi dan/atau penyebutan Nama Jalan. Untuk itu perlu ditetapkan dalam Perda Musi Banyuasin tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Tiang Papan Nama Jalan dan Penetapan Papan Nama Fasilitas Umum; Penggunaan Kode Pos bahwa dalam pemberian nama-nama jalan dan fasilitas umum wajib di pasang atau ditulis Nomor Kode Pos.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat mengenai alokasi beserta dengan rincian pengeluaran sumber yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 4, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015
ABSTRAK:
a. bahwa adanya pembentukan / penataan kelembagaan dan peningkatan pendapatan daerah serta evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015, berimplikasi terhadap capaian pembangunan daerah serta indikator kinerja;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung, maka Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung secara langsung berkedudukan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah penanggung jawab pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010–2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin maraknya kegiatanminum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atauminuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol,
maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan caramencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat
dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabukdan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat
merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat menimbulkankematian;bahwa kegiatan penyalahgunaan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dalam prakteknya tidak hanya menimbulkanmasalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis,
kerusakan moral, mental dan dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah;bahwa untuk upaya preventif dan refresif, serta untukmencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum minumanberalkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatanpenyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatanmedis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatantersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka dipandang perlu melakukan pengaturandalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mencegah, melarang dan menindak atas setiap kegiatan dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan sertaZat Adiktif Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II HuluSungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman Dan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Da Tujuan;Larangan;Perizinan;Rehabilitas;Peran Serta Masyarakat;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 04 Tahun 2014
PANDUAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN LAMANDAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/NO.345
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PANDUAN PENYELENGARAAN PELAYANAN ADMINISTASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN LAMANDAU
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;
-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2007;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2008;
-PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan adanya perubahan penerapan basis akuntansi dalam pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang/Negara Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagainana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Bengkayang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Bengkayang Tahun 2014.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1988.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksana Program Raskin; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
4 halaman dan 14 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat