KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR (OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2008/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka ketertiban, kelancaran dan keselarnatan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang menggunakan sepeda motor (ojek) dalarn wilayah Kabupaten Luwu Utara maka perlu diberlakukan penentuan tariff;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529 );
�A..
,.l.
....
!I j
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi ( Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530 );
8. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 );
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03 );
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat dengan instansi terkait No 551/445/PHB/2007 tentang
Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR ( OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan tarifangkutan sepeda motor (ojek) terdiri dari:
I. Tarifpada daerah dataran rendah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2. Tarif pada daerah dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Tarifsebagaimana pasal I (1) meliputi daerah:
a. Kecamatan Masamba dan sekitarnya b. Kecamatan Baebunta dan sekitamya c. Kecamatan Sabbang dan sekitarnya
d. Kecamatan Malangke dan sekitarnya
e. Kecamatan Malangke Barat dan sekitarnya
f. Kecamatan Mappedeceng dan sekitarnya g. Kecamatan Sukamaju dan sekitarnya
h. Kecamatan Bone-bone dan sekitarnya
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud pasal 1 (2) meliputi daerah:
a. Kecamatan Limbong dan sekitarnya b. Kecamatan Rampi dan sekitamya
c. Kecamatan Seko dan sekitarnya
Pasal 4
Perhitungan tarif ojek berdasarkan dua komponen yaitu komponen biaya pokok dan komponen biaya dasar batas atas dan batas bawah.
,.
,1, ' .•
'
• ':j .,
Pasal 5
Perhitungan Tarifberdasarkan:
1. a. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran rendah
=> biaya bahan bakar
=> biaya penyusutan
=> biaya ban
=> biaya pemeliharaan
=> pajak kendaraan
=> biaya asuransi
=> biaya bunga modal
Jurnlah
Rp. 154,56
Rp. 19,54
Rp. 17,50
Rp. 9,50
Rp. 4,50
Rp. 2,90
Rp. 6,50
Rp. 215,00 /Pnp/Krn
b. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi ada kenaikan 100%-150% dari biaya pokok dataran rendab mengingat keadaan jalan serta medan yang dilewati sehingga rnenjadi Rp. 322,50
/Pnp/Krn
c. Komponen biaya dasar untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan
Seko) dengan asumsi ada kenaikan 215%-290% rnengingat keadaan jalan serta rnedan yang lebih berat sehingga menjadi Rp. 645,00 /Pnp/Krn
2. a.
b.
c.
Komponen biaya dasar (Rp/Pnp/Krn) untuk daerab dataran rendab
Komponen biaya dasar untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi kenaikan 100%-150% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendab
Kornponen biaya pokok untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi kenaikan 215%-290% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendah
Pasal 6
BIAYA BIAYA
BIAYA DA SAR DASAR B
ARAN TARlF
/Km)
1
Dataran Rendab
Rp.
125,-
Rp. 770,-
Rp. 650,-
Batas atas
Rp. 985,-
Batas bawab Rp. 865,-
2 Dataran Tinggi Rp. 326,- Rp. 1.557,- Rp. 975,- Batas atas Rp. 1.883,-
(Kecamatan Batas bawab Rp. 1.298,- Limbonz)
3
Dataran Tinggi
Rp.
645,-
Rp.
1.750,-
Rp.
1.050,-
Batas atas Rp. 2.395,-
(Kecamatan Seko) Batas bawab Rp. 1.695,-
4 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 2.300,- Rp. 1.650,- Batas atas Rp. 2.945,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 2.295,- Ramon
,r I
. ' .
Pasal 7
Ketentuan tarif angkutan yang menggunak:an sepeda motor (ojek) ak:an diatur dan sesuaikan kembali jika terjadi kenaikan harga BBM.
Pasal 8
Keputusan ini berlak:u sejak: tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati lill dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Tarif Angkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Penyelenggaraan Pengangkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Umum Di Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Dilakukan Pengaturan Tarif Angkutan Penumpang Umum Dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 14 Tahun 1992; PP No. 41 Tahun 1993; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua
Kali Diubah Terakhir DenganUU No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 89 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM. 35 Tahun 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 747, BD.2007/No.21 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pengaturan Route Angkutan Mobil Barang untuk Mengangkut Orang di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
keselamatan angkutan penumpang serta
peningkatan perekonomian di Kabupaten
Banjarnegara dipandang perlu ditata dan diatur
route angkutan mobil barang untuk mengangkut
orang di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002.
Peraturan ini memuat pengaturan route angkutan mobil barang untuk mengangkut orang; ketentuan angkutan mobil barang untuk mengangkut orang; kapasitas dan biaya administrasi; pelaksanaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2007
PERBUP - JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN SERTA JUMLAH KENDARAN YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2007/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaran Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa transportasi di
Kabupaten Banyumas, khususnya jasa pelayanan angkutan kola
dan angkutan pedesaan, perlu diatur jaringan trayek dan jumlah
kendaraan angkutan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa
angkutan; bahwa jaringan trayek dan jumlah kendaraan angkulan kola serta
angkutan perdesaan telah diatur dengan Peraluran Bupati Nomor
14 Tahun 2006 tentang Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah
Angkutan Kata yang melayani T rayek di Kabupalen Ban yum as dan
Peraluran Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah angkutan Perdesaan yang
melayani Trayek di Kabupaten Banyumas, karena perkembangan
keadaaan dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa Pimpinan DPRO Kabupaten Banyumas lelah memberikan
persetujuan alas konsep Peraturan Bupati Banyumas tentang
jaringan lrayek angkutan kota dan angkutan perdesaan serta
jumlah kendaraan yang melayani lrayek di Kabupaten Banyumas.
berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Banyumas Nomor
188.4/2/2007 tanggal 27 Juli 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut pad a huruf a, b, dan c perfu mengatur kembali jaringan trayek angkutan
kota dan angkutan perdesaan serta jumlah kendaraan yang
melayani trayek di Kabupaten Banyumas dengan Peraturan
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Oaerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2005
Jaringan Trayek Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Serta Jumlah Kendaran Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2007.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENGUJIAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2007/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka agar dalam pelaksanaannya lebih berdaya guna dan berhasilguna, perlu disusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peratura; n Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: SK.03/AJ.4011/DRJD/99; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 449 Tahun 2006
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 449, BD.2006/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dan Angkutan Orang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar pada tanggal 24 April 2006 yang berisi petunjuk pelaksanaannya, maka guna menjamin ketertiban, kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan perizinan angkutan penumpang umum di Kabupaten Karanganyar perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 8 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 7 tahun 1999 tentang retribusi izin trayek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006
PERBUP - PENGATURAN TARIF ANGKUTAN KOTA DAN ANGKUTAN PERDESAAN DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahWa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan
Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Kenaikan/Penyesuaian Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Angkutan
Kota dan Angkutan Perdesaan Kabupaten Banyumas perlu
ditinJau kembali;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur
kembali Tarif Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan
Kabupaten Banyumas yang baru dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tanggal 1 Oktober Tahun 2005
Pengaturan Tarif Angkutan Kota Dan Angkutan Perdesaan Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2006/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04
Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara khususnya yang berkaitan dengan UPTD Dinas Perhubungan, maka dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai unsur pelaksana operasional pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
(/"""" '
b. bahwa pembentukan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut sehubungan dengan penyerahan kewenangan pelaksanaan penggunaan uji kendaraan bermotor kepada pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sarana pelayanan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu Jintas angkutan jalan, sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, b, dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara R1 Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3480 );
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
· 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor!O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan T .Pmn��n NPo�� RP.nnh111r TntlnnPJ•:i� Nnmor 41RQ)·
. .. .
.
...., .
-r
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nornor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 14, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4262);
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang di jalan dengan Kendaraan
,- . Umum;
.11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 175 Tahun 1997 tentang Cara
Perneriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen/LPND;
14. Keputusan Menteri Menpan RI nomor 150/Kep/M.PAN/II/2003 tentang
Jabatan Fungsional Kendaraan Berrnotor dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 82);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2001 tentang Retribusi Pegujian Kendaraan Berrnotor (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 06);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nornor 06);
Memperhatikan :
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nornor 120. 21.551/ P.607-362/2000 tentang Kode Daerah Kabupaten/Kota Uji Berkala Kendaraan Berrnotor se Sulawesi Selatan;
2. Keputusan Menteri RI Nomor KM 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Berrnotor;
3. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 476NI/2004 tentang
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Berrnotor di Sulawesi Selatan;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LUWU UTARA
. . :
,.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
6. Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
,.-. 8. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Luwu Utara.
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.
10. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa Bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang dilaksanakan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan.
11. Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian
Kendaraan bermotor, Kereta Gandengan, kereta Tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis dan laik jalan yang dilakukan secara berkala setiap 6 (Enam)bulan.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGASPOKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
I. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Peogujian Kendaraan Bermotor
Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara..
2. UPTD Peogujian Kendaraan Bermotor berkedudukan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang mempunyai tugas tertentu dan menjadi Kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara di Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor
3. UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dipirnpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
tanggungjawab kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas
,· . . · ,·
. t '
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, UPTD Pengujian
Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
a. Menyusun Rencana Kerja Operasional Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor.
b. Melaksanakan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Memantau kendaraan wajib uji di kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
d. Melaksanakan pendataan kendaraan wajib izin dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara e. Melaksanakan pemelibaraan peralatan pengujian, bangunan dan lingkungan pengujian.
f. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi kepegawaian, keuangan perlengkapan,
kerumatanggaan UPTD.
g. Melaporkan basil pelaksanaan pengujian atau uji berkala kendaraan bermotor kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
BABffl
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5
(l).Susunan Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari:
a. Kepala UPTD
b. Urusan Ketatausahaan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum pada
Jampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB V
TATAKERJA Pasal 7
(l).Hal-hal yang menjadi tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
(2).Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPTD Pengujian kendaraan Bermotor, Urusan Ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(3).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab memimpin, mengkoordinir, memberikan bimbingan, petunjuk serta pembinaan terhadap pelaksaan tugas bawahannya.
(4).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kendaraan bermotor wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) pada bulan berjalan
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN DAN ESELONERING
Pasal 8
(I ).Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bennotor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah atas usu! Kepala Dinas berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
(2).Jenjang Jabatan Struktural Kepala UPTD adalah Eselon IV. a
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan UPTD Pengujian Kendaraan Bennotor ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VD KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Hal-ha! teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2006.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Tegal Nomor 2 Tahun 1997 tentang Trayek Angkutan Penumpang Umum Jurusan Pasar Karanganyar - Dukuhjati - Depok - Penusupan - Curug - Slawi - Jatimulya - Babakan - PP
ABSTRAK:
bahwa penetapan jalur angkutan penumpang umum jurusan pasar karanganyar - dukuhjati - depok - penusupan - curug - slawi - jatimulya - babakan - PP, telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II tegal Nomor 2 tanggal 2 Januari Tahun 1997; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat, maka jurusan trayek dan jumlah armada yang melayani trayek dimaksud saat ini sudah kurang memadai lagi untuk melayani masyarakat pengguna angkutan pada trayek dimaksud, sehingga perlu merubah Keputusan Bupati Kepala Tegal Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1997 tersebut di atas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomro 2 Tahun 1997 tentang Trayek Angkutan Penumpang Umum Jurusan Pasar Karanganyar - Dukuhjati - Depok - Penusupan - Curug - Slawi - Jatimulya - Babakan - PP;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Tegal No 2 Tahun 1997;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada judul, ayat (1) Pasal 2 mengenai jalur trayek, dan Pasal 3 mengenai kebutuhan angkutan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat