Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2019
DAFTAR KEWENANGAN DESA - HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 36 Tahun 2014
PENDELEGASIAN KEWENANGAN UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM-PTSP) PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendelegaisian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksana kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 270/25/1X/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan/atau Pencabutan Rekomendasi dan Perizinan Kegiatan Usaha Terkait Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo kepada Badan Investasi Daerah Provinsi Gorontalo; dan Peraturan Gubernur Gorontalo No. 42 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 No. 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk dalam Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008
Nomor 6);
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana otonomi daerah dibidang sosial dan tenaga kerja.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata
kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan
mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta
dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik
kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap tata cara
penghitungan, penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib
administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan
pertanggunroawaban penggunaan bantuan keuangan
partai politik; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan
Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabipaten Semarang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018
Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang
Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 14A, perubahan ayat (2) Pasal 16, penyisipan Pasal 16A, penyisipan Bab VIIIA, penyisipan Pasal 24A, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 48 Tahun 2018 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 37, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Seorang Wakil Perdana Menteri Dan Seorang Menteri Sebagai Pembantu Presiden Dalam Menjalankan Wewenangnya Di Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1964.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah tentang kelas jabatan di lingkungannya berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai validasi hasil evaluasi jabatan
Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Rekapitulasi Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Daftar Nama Jabatan Funsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, Persediaan Pegawai dan Kebutuhan Pegawai; Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, Faktor Jabatan; dan d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
76 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat