Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Badan - Kesatuan - Bangsa - Dan - PolITIK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik, Maka Perlu Disusun Kembali Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabakm Struktural Pada Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2OO0; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 4 1 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2O08; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Bontang No. 7 tahun 2Ol4
Tugas Pokok, Fungsi Struktural
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 29 Tahun 2ol2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 26 Tahun 2014, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 103; LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Hiburan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; tarif Pajak Hiburan untuk jenis hiburan seperti diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, panti pijat dan mandi uap/spa yang sejak tahun 2000 tidak mengalami perubahan dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesualan; berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012, jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan tidak lagi sebagai objek Pajak Hiburan; sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, yakni mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
8 hal.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.60, TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUOL NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kondisi wilayah di Kabupaten Buol yang rawan
bencana, serta optimalisasi koordinasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana perlu peningkatan status
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Buol menjadi Klasifikasi A. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penangulangan Bencana Daerah perlu merubah Peraturan Daerah yang
mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Buol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.08 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan bunyi ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dan 12, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 huruf a, 3 dan h, Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10, dan penambahan Pasal 53A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
Perda Kabupaten Buol No.08 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, UU No.17 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.2 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenkeu No.222/PMK/010/2008, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.18 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelengagraan pemerintahan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.26 Tahun 2007, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; Sistematika; Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2015
blud - PENGGUNAAN DANA PENDAPATAN YANG BERSUMBER DARI JASA LAYANAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Dana Pendapatan Yang Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatan kualitas dan kinerja
pelayanan pada Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan
Pemerintah Kota Tegal dalam penyelenggaraan praktik
bisnis yang sehat dan transparan diperlukan
pengelolaan dana pendapatan yang bersumber dari jasa
layanan Badan Layanan Umum Daerah Balai
Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Puskesmas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru-Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah
Kota Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu mengatur tentang penggunaan dana pendapatan
yang bersumber dari jasa layanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru
dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal tentang Pemanfaatan
Penggunaan Dana Pendapatan Pelayanan Bersumber
dari Jasa Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas dan Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pendapatan, alokasi jasa layanan, penggunaan dana jasa layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENIS, WAKTU, MEKANISME DAN PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS DAN TUJUAN; 3. JENIS PEMILIHAN PERBEKEL; 4. PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL SERENTAK; 5. PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 6. PENYELENGGARA PEMILIHAN PERBEKEL; 7. PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PEMILIH; 8. KETENTUAN CALON DARI PERBEKEL ATAU PERANGKAT; 9. CALON PERBEKEL DARI PNS; 10. PENDAFTARAN CALON, PENELITIAN CALON, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN CALON; 11. KAMPANYE; 12. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA; 13. PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PERBEKEL; 14. PENETAPAN; 15. PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL KABUPATEN; 16. PENJABAT PERBEKEL; 17. PEMBATALAN PEMILIHAN DAN PEMBIAYAAN; 18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 19. KETENTUAN LAIN-LAIN; 20. KETENTUAN PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat