LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH - penerbitan
1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1985/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ditetapkan bahwa peraturan Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan; bahwa Lembaran Daerah adalah alat pengundang yang merupakan sebagian syarat sahnya peraturan perundangan; oleh karena itu penerbitannya mutlak diperlukan dan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa penyeleggaraan dan Penerbitan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang selama ini didasarkan atas surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/Kep/A.6/1977 perlu ditinjau kembali, sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri tamggal 2 November 1974 Nomor Pem.10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta tentang Penerbitan Lembaga Daerah Tambahan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 November 1975 Nomor: Huk 167/1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Surat Keputusan walikomadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/a.6/1977 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa pokok kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagaimana tercantum dalam dalam Keutusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tanggal 3
September 1984 Nomor 0408a/0/1984, Nomor 319/ Men. Kes/SKB/IV/1984, Nomor 74 Tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, maka dalam rangka usaha mencapai kemantapan pembinaan dibidang
penyelenggaraan pendidikan kesehatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat dipandang perlu adanya tindak lanjut pelaksanaan di Kabupaten Daerah Tingat II Kebumen;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1984, Nomor 0408a/U/1984 Nomor 319/Men. Kee/SKB/IV / 1984, Nomor 74/ Th/ 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984; Keputuaan Beraama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 September 1987 Nomor 684 a/MENKES/SKB/IX/1987 // 87 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1982.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1994.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1984/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Uang Jaminan atas Pemakaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya kewajiban atas pemakaian barang milik daerah, diperlukan penyerahan uang jaminan dari Pemakai atau Penyewa; bahwa untuk pelaksanaannya maka dipandang perlu menetapkan kewajiban penyerahan uang jaminan atas pemakaian barang milik daerah tersebut kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penyerahan uang jaminan dan jumlah uang jaminan, tata cara penyerahan uang jaminan, sanksi, pengembalian uang jaminan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan untuk menjamin terpeliharanya jalan-jalan di dalam kota serta untuk mengurangi gangguan dan bahaya yang membawa kerugian dan dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah, perlu menunjuk wilayah Kentingan bagian utara untuk lokasi Pusat Pergudangan Kota; bahwa penunjukan rencana terperinci peruntukan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, perlu diatur dengan suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan dan mengatur ketentuan-ketentuan pengelolaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lokasi pusat pergudangan, pengelolaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1985/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah sebagai usaha untuk meningkatkan keserahasian dan keselaran pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka diperlukan adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah yang dalam garis besarnya berisikan Pola Umum Pembangunan Daerah Tingkat II Jangka Panjang dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat Daerah Tingkat II; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, serta memperhatikan pandangan-pandangan dan saran-saran dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Derah Tingkat II Surakarta, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1983 ; Undang-undang nomor : 5 tahun 1974; Undang-undang nomor : 5 tahun 1979; Undang-undang nomor : 16 tahun 1950 ; Keputusan Presiden Republic Indonesia Nomor : 27 tahun 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 3 tahun 1984 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistimatika Pola Dasar Pembunganan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1985.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1984/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Surakarta No. 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 050/11510/SY tanggal 30 Nopember 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp.6.735.908.000,- beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1984.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat