Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 12 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan,
Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Yang
Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun
2007 tentang Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Permukaan di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
peraturan ini mengenai pedoman penghitungan nilai perolehan air permukaan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; NPAP ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2012 tentang Nilai
Perolehan Air Permukaan Untuk Menghitung Pajak Air
Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Mengubah :
Permenhub No. 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
perubahan - kedua - atas - peraturan - menteri - perhubungan - npmpr - pm - 92 - tahun - 2021 - tentang - besaran - persyaratan - dan - tata - cara - pengenaan - tarif - atas - jenis - penerimaan - negara - bukan - pajak - sampai - dengan - rp0,00 - (nol rupiah) - atau 0% - (nol persen)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 ( Nol Rupiah) Atau 0% ( Nol Persen)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun.2022;Dan PMK No. 138/ PMK.02/ 2022
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol
Rupiah) atau 0% (Nol Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1361), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
Mengubah :
PP No. 58 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi Di Bidang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam Perda ini adalah sebagai sumber pendapatan asli daerah, melindungi kepentangan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
UU Nomor 226 Tahun 1926 tang telah disempurnakan, terakhir dengan Stbl Nomor 450 tahun 1940; UU Nomor 11 Tahun 1970; UU Nomr 12 Tahun 1970; UU NOmor 8 Tahun 1981; UU Nomr 5 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 tahun 2003; UU nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 29 Tahun 1986; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi izin gangguan merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan atas lokasi tertentu, yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Namun, tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintah, dikecualikan dari retribusi ini. Perda ini menentukan tarif berdasarkan luas, indeks lokasi dan indeks gangguanSelain itu, Perda ini mengatur mekanisme pemungutan retribusi secara general, antara lain: mekanime penghitungan, pelaporan, pembayaran, peringanan, dan penangan permasalahan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Penetapan Bupati, antara lain diperlukan terhadap:
a) tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
b) tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi;
c) bentuk, isi, dan tata cara pelaporan dan penetapan retribusi terutang.
PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mencabut :
PP No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: 1) penjualan publikasi elektronik; 2) penjualan data mikro; 3) penjualan peta digital wilayah kerja statistik; 4) jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; 5) jasa pelatihan teknis dan fungsional; 6) jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer; 7) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan 8) jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 13, BN.2024 (143)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kenutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial,formula penghitungan pajak, Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan informasi geospasial dan Evaluasi atas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat