PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHON 2023 NOMOR 177
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. PP Nomor 109 Tahun 2000;
9. PP Nomor 23 Tahun 2005;
10. PP Nomor 55 Tahun 2005;
11. PP Nomor 71 Tahun 2010;
12. PP Nomor 12 Tahun 2017;
13. PP Nomor 18 Tahun 2017;
14. PP Nomor 12 Tahun 2019;
15. PP Nomor 13 Tahun 2019;
16. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
17. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
18. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Perda Nomor 9 Tahun 2016;
22 Perda Nomor 9 Tahun 2017;
23. Perda Nomor 8 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2023
HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DAN LAIN - LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 286 ayat (3) undang-undang nomor 23 tAHUN 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perlu menetapkan peraturan daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017 PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020;
Peraturan Perda ini menetapkan mengenai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan - pendidikan - pancasila - dan - wawasan - kebangsaan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dilaksanakan untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 71 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang meliputi Ketentuan umum, Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Pusat pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah di
daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa pengelolaan sampah merupakan
urusan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga
perlu pengaturan yang menjadi landasan
pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
1. Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757 );
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059 ) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5347 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan
Sampah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 274 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TUGAS DAN WEWENANG
BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI : PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VII : JASA PELAYANAN SAMPAH
BAB VIII : PERIZINAN
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGEDALIAN
BAB XI : LARANGAN
BAB XII : MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIII : PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA
BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
38
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. No. 2023/4, LL Kab Tambrauw: 52 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dab Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DAERAH, seluruh ketentuan Pajak Daerah Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Lamp 19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 6 bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi
Proses
Perencanaan
dan
Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
22. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
23. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
24. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
25. Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 242);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
Pembangunan Daerah;
dan
Nomenklatur Perencanaan
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun
2022 Nomor 7);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1);
Perubahan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tah:un 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Agustus Tahun 2023;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANUA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PERUBAHAN APBD;PENJABARAN PERUBAHAN APBD;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi kependudukan secara terarah dan terpadu serta untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi dasar rujukan bagi penyelenggaraan
pembangunan daerah perlu peran serta Pemerintah Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2019; PP No. 92 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 119 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Permendagri No. 53 Tahun 2019; Permendagri No. 95 Tahun 2019; Permendagri No. 96 Tahun 2019; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 109 Tahun 2019; Permendagri No. 14 Tahun 2020; Permendagri No. 57 Tahun 2021; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Permendagri No. 73 Tahun 2022; Permendagri No. 74 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
42 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan
adat istiadat masyarakat yang berkembang di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PERUBAHAN APBD;PENJABARAN PERUBAHAN APBD;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat