HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, khususnya untuk menambah jumlah penyertaan modal dan untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Penyertaan Modal, Modal Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendataan dan Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013 tentang PBB
UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 10 Tahun 2003;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 38 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 32 Taahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 43 Tahun 2008;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 91 Tahun 2010;
PP No. 55 Tahun 2016;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri 53 Tahun 2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2013
Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB P2, Penilaian Oyek PBB P2,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6 Halaman (5 Pasal) ; 5 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2017
ERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAn TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Atas Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2002, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2005, UU No.12 Tahun 2005, UU No.11 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.13 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2014, PP No.15 Tahun 2010, Permendagri No.42 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Asas Tujuan Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan, Kriteria Pendataan dan Pendaftaran, Kebijakan Strategi dan Program, Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
12 halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. Investasi pembangunan di bidang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai sarana untuk meningkatkan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan menuju masyarakat yang berdaya saing, mandiri berperadaban fitrah, sejahatera, memiliki basis ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menerapkan nilai-nilai kebenaran, kemanusian dan keadilan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945;
b. Untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang berdaya saing dalam menghadapi tantangan lokal, regional, nasional maupun globalisasi di segala bidang diperlukan usaha pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat bermutu dan menghasilkan masyarakat yang memiliki intelektual yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta memiliki inisiasi dan inovasi untuk memajukan daerah;
c. Pembangunan pendidikan sebagai prioritas investasi pembangunan daerah di Sumbawa Barat juga merupakan hak bagi setiap warga negara, dan untuk meningkatkan dan memperluas keterjangkauan serta pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh memperoleh pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang bermutu bagi penduduk miskin/tidak mampu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan program subsidi biaya pendidikan;
d. Subsidi biaya pendidikan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu yang berkelanjutan dan menjamin terlaksananya program penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu menuju Standar Nasional dan melalui subsidi biaya pendidikan akan membantu orang tua/masyarakat dalam rangka penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut;
e. Untuk menjamin berlangsungnya investasi pembangunan pendidikan, penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu, dan pelaksanaan program subsidi biaya pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat, diperlukan adanya kepastian hukum dan dasar pengaturannya;
f. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subsidi Biaya Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 14 Tahun 2005;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2007;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 23 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Jangka Waktu, Prioritas Peserta Didik dan Jenjang Pendidikan; Jenis/Kategori, Peruntukkan dan Persyaratan; Pemanfaatan dan Besaran Bantuan Subsidi Pendidikan; Tata Cara Seleksi Penerimaan, Penyaluran, dan Pencabutan/Penghentian Subsidi Biaya Pendidikan; Penyelenggara Subsidi Biaya Pendidikan; Pengelola dan Prinsip Pengelolaan; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Sumber Pendanaan, Prioritas Alokasi dan Prinsip Pendanaan Pendidikan; Bantuan Khusus; Sumbangan/Pungutan; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan, Evaluasi dan Pengaduan; Penghargaan, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
-
-
71
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat