Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Pengawasan intern Pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintahan yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yangk baik; Untuk mewujudkan pengawasan intern pemerintah yang ekonomis, efektif dan efisien dipandang perlu menyusun Pedoman Umum Pengawasan yang akan menjadi panduan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kota Mataram dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permenkeu No. 41/PMK.09/2010 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 2 tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Standar dan Kode Etik APIP, Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Inspektorat Kota Yogyakarta perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Ruang lingkup Evaluasi atas Implementasi SAKIP meliputi kegiatan penilaian terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal serta pencapaian kinerja. Tujuan Evaluasi Atas Implementasi SAKIP Secara umum Tujuan Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah untuk:
1. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
2. Menilai tingkat implementasi SAKIP;
3. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
4. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Staf Ahli Walikota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas peran dan fungsi staf ahli dalam memberikan telaahan/kajian masalah pemerintah daerah secara komprehensif sesuai bidang tugasnya.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini dibentuk untuk Kedudukan dan susunan organisasi, tugaas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Tenaga Non Pns Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pakaian Dinas Non Pegawai di Lingkungan Pemerintah. namum perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada dimana dalam sarana pengawasan tingkat disiplin kerja serta terwujudnya kerapian, perlu menyeragamkan pakaian dinas tenaga non PNS di Lingkungan Pemerintah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Atribut Pakaian, Penggunaan Pakaian Dinas, Pengadaan Pakaian Dinas, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Wali Kota Bontang ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana berkali-kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 67 Tahun 2015 tentang 9 Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sebagai Pegawai Titipan di Luar Instansi Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan cita-cita bangsa dan tujuan negara, PNS memiliki posisi penting sebagai alat pemersatu bangsa. Dlaam rangka tertib pemberian izin PNS di lingkungan Pemkot Palembang sebagai pegawai titipan di luar instansi Pemkot Palembang, perlu dilakukan pengaturan mengenai pemberian izin dimaksud. Perwali No. 78 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin kepada PNS di Lingkungan Pemkot Palembang sebagai Pegawai Titipan di Luar Instansi Kota Palembang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, izin titipan, persyaratan, jangka waktu, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Mencabut Perwali No. 78 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin kepada PNS di Lingkungan Pemkot Palembang sebagai Pegawai Titipan di Luar Instansi Kota Palembang
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran aparat
pengawasan intern pemerintah Kota Malang yang efektif
dan memiliki landasan yuridis, perlu memberikan
kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan
yang tertuang dalam bentuk Piagam Pengawasan
Internal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Malang tentang Piagam Pengawasan Internal
Inspektorat Kota Malang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawasan Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode
Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali
Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
peraturan ini mengenai piagam pengawasan internal inspektorat kota Malang . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang disiplin jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota singkawang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1996, Permendagri No.4 Tahun 2013, Keputusan MENPAN RB No.8 Tahun 1996, Perda no.5 Tahun 2008, Perda No.6 tahun 2008, Perwali No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat