Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengembangan Keselamatan Kerja Dan Hiperkes Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Pengembangan Keselamatan Kerja Dan Hiperkes Dinas Tenaga Kerja dan Dan Trasmigrasi
Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai
Pengembangan Keselamatan Kerja Dan Hiperkes Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.PAN/ 7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/ Kep/ M.PAN/ 2/ 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ Kep/ M.PAN/7/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengembangan Keselamatan Kerja Dan Hiperkes Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.207/Men/1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep/203/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-223/Men/2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-20/Men/2003; Keputusan Dirjen Binapenta Nomor Kep-180/BP/2000; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 KEPIM.PANI7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 KEPIM.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Peternakan Terpadu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 119 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengembangan Sumberdaya Masyarakat Peternakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Pengembangan Sumberdaya Masyarakat Peternakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah
yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengembangan Sumberdaya Masyarakat Peternakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah Nomor 10 Tahun 1920; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pengembangan Sumberdaya Masyarakat Peternakan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Peternakan Terpadu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Pelayanan Peternakan Terpadu DinasPeternakan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Peternakan Terpadu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Namor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/M.PANll/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun
2003;
DI dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Peternakan Terpadu Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 116 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Teknologi Komunikasi Dan Perpustakaan Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan di Balai Teknologi Komunikasi dan Perpustakaan Sekolah pada masyarakat umum yang transparan dan akuntabel, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Teknologi Komunikasi Dan Perpustakaan Sekolah Dinas Pendidlkan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Dasar Hukum dari Peraturan gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32,Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/ Kep/ M.PAN/ 12/ 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/Kep/M.PAN/
7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/ Kep/ M.PAN/ 2/ 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/ Kep/ M.PAN/ 2/ 2004;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Teknologi Komunikasi Dan Perpustakaan Sekolah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
12 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Ijin Pemakaian Kekayaan Daerah, Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Dan Rekomendasi Teknik Bahan Galian Golongan C pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah yang transparan dapat
dipertanggungjawabkan, efektif dan efisien perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna
dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48 PRT/1990.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
45 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Taman Budaya Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan di Taman Budaya Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah maka perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Taman Budaya Jawa Tengah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/ 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Mented Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/ 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun
2002.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Taman Budaya Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 113 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pengujian dan Informasi Konstruksi Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan pelayanan pengujian dan pelayanan informasi konstruksi di Balai Pengujian Dan Informasi Konstruksi Dinas Permukiman dari Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pengujian dan Informasi Konstruksi Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/ M.PAN/2/2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pengujian dan Informasi Konstruksi Dinas Permukiman dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 112 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053/U/ 2001; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/ 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Surat Keputusan Direktur Jendral Dikdasmen Depdiknas Nomor 0039/C5.5/Kep/KU /2003.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Museum Jawa Tengah Ronggowarsito Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pelayanan Museum Jawa Tengah Ronggowarsito Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan sebagairnana dimaksud huruf a, agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Petayanan Di Museum Jawa Tengah Ronggowarsito Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2 /2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004.
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Museum Jawa Tengah Ronggowarsito Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2006.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat