Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintahan provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
8. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diserahkannya pengelolaan Pajak Bumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada
kabupaten/ kota sebagaimana yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk
melakukan penataan kembali terhadap organisasi,
kedudukan, tugas pokok, Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Rokan Hilir dan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten rokan hilir nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi, kedudukan dan tugas pokok dinas daerah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada kabupaten/ kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi, kedudukan, tugas pokok, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS – DINAS DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 tAHUN 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2010; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten buol; sekretariat dewan pengurus kabupaten Korpri kabupaten buol; satuan polisi pamong praja; badan pelaksana penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan; kantor pelayanan perizinan terpadu; pelaksana harian badan narkotika kabupaten buol, pembiayaan; kepegawaian; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 32 Tahun 2008 dan Perda No. 04 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 03 Tahun 2010.
26 Halaman, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka melindungi terhadap kehidupan dan
penghidupan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
maka memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang
matang dalam penanggulangannya sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan menyeluruh; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
Pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang;
asal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Sesuai dengan hasil evaluasi terjadi penambahan beban kerja pada satuan kerja perangkat daerah yang diakibatkan perubahan aturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakt. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtasPeraturan Daerah KabupatenKutai Barat Nomor 05Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.Kutai Barat dengan perubahan dalam beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang di Cabut : Perda No.5 Tahun 2008; Perbup No.10 Tahun 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang Ideal secara Teritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan analisis beban kerja;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berada pada satuan polisi pamong praja;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 22; Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yakni Pasal 22A.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013
inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah-organisasi dan tata kerja-perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
mengatur pembentukan dan susunan
organisasi Satuan Polisi Pamong Praja; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi
Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan
jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang : Perubahan dan Penambahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 yaitu pada Bab II Pasal 2 huruf c, Bab III Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, Paragraf 3 Pasal 13 huruf a,b, dan c, Paragraf 4 Pasal 14 ayat (1), Bab III Bagian Ketigabelas Paragraf 1 Pasal 51, Paragraf 2 Pasal 52, Paragraf 3 Pasal 53, Paragraf 4 Pasal 54, Paragraf 5 Pasal 55, Paragraf 6 Pasal 56, Paragraf 7 Pasal 57 ayat (1), Bab IV Bagian Kesatu Pasal 62 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6). Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat