PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA CAMAT - PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDATANGANAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2014/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Camat dalam
menyelenggarakan tugas um urn pemerintahan dan
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 126
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
rcruung Pcmcrintahan Dacrah, perlu adanya Pelimpahan
Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat; bahwa sehubungan dengan Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian
Kcwcnarigun Pemcrintahar, olch Bupati Grobogan kepada
Carnal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Otonomi Daerah,
sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
perkembangan pelayanan lingkup pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, maka ketentuan dimaksud
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huru f b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Pemrosesan dan Penanda tanganan Perizinan dan Non
Perizinan kepada Camat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3'.2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Perncr intah Nornor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerinlah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Perat uran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 53 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, kedudukan kecamatan, wewenang yang dilimpahkan, pembiayaan dan penerimaan, penyelenggaraan kewenangan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 tahun 2009 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2009
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang
Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2009/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari stagnasi dan untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan yang disebabkan karena terjadinya kekosongan jabatan/pimpinan pada satu Satuan Kerja/UJait Kerja perlu menunjuk Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) sambil menunggu pengangkatan pejabat/pimpinan definitif atau pejabat/pimpinan definitif Satuan Kerja/Unit Kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali; bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian maka Keputusan Bupati Pematang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tuges (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomgr 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab III Persyaratan PLT, PLH dan YMT
Bab IV Prosedur Penunjukan dan Penetapan PLT, PLH dan YMT
Bab V Status dan Kedudukan PLT, PLH dan YMT
Bab VI Masa Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab VII Batas Kewenangan PLT, PLH dan YMT
Bab VIII Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang dicabut .
KEPPRES No. 77 Tahun 1966 tentang Membebaskan Para Ketua, Wakil Ketua, Anggota Utusan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan-Badan Pengawas dan Direksi PT. Peksin
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 35, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengangkat Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena dan Membebaskan H. Mohammad Hassan Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Peksin
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1966.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 35 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat perlu kiranya pelimpahan sebagian
kewenangan Walikota kepada Camat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
diatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tabun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138~270 Tabun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tabun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tabun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tabun 2012; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2007; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Kewenangan Yang Dilimpahkan; Pembiayaan dan Penerimaan; Pelaporan, Pembinaan dan Evaluasi; Tunjangan Khusus; Penandatanganan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO dan KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro & Kecil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, Pemberian IUMK berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada camat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008; Perbup Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup dan teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi aparatur kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kelancaran penanganan se bagian urusan otonomi daerah di Kabupaten Lamongan, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 50).
Kepala Daerah rnelirnpahkan sebagian kewenangannya kepada Carnal untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Pelirnpahan sebagian kewenangan sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1), meliputi aspek:
a. perrzman;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 35 Tahun 2014
Lingkungan Hidup , Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Izin Kesepakatan dan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap permohonan Perizinan, Kesepakatan dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta guna efisiensi kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan dan , penomoran Surat Keputusan untuk Izin Lingkungan, Kesepakatan, Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu diatur lebih lanjut tertib administrasi penandatanganan dan penomorannya,dengan terbitnya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penandatanganan Keputusan Bupati perlu disinkronisasi antara Keputusan Bupati Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan nan ,berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
11 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
29 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat