PIAGAM - AUDIT - INTERNAL - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYU ASIN ( INTERNAL AUDIT CHARTER )
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ( INTERNAL AUDIT CHARTER )
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem PengendaIian Intem Pemerintah dan untuk
meningkatkan efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintah daerah, keandaIan pelaporan
keuangan, pengamana aset daerah, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Piagam Audit IntemaI di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(INTERNALAUDITCHARTER);
b. bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup
pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) memiliki landasan yuridis,
maka diperlukan Piagam Audit Internal;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2008 ;PP No 12 Tahun 2017 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No 19 Tahun 2009 ;Perda No 9
Tahun 2016 ;Perbup No 57 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan , Pıagam Audıt Internal , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati
Musi Banyuasin Nomor 791/KPTS-ITDA/2017 tentang Piagam
Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (Internal Audit Charter)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DALAM KEGIATAN EVALUASI RENCANA AKSI KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN (KORSUPGAH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat
Daerah untuk mewujudkan Komitmen Program Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi dalam kegiatan Evaluasi Progress Rencana
Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah)j Monitoring Center For Prevention (Mep) yaitu
sebagai bentuk aksi daerah dalam pencegahan korupsi
terintergrasi dengan dasar penandatanganan Persetujuan
Bersama Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dalam Kegiatan
Evaluasi Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jember.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember;
6. Peraturan Bupati J ember Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Jember.
Mengatur tentang Rencana Aksi meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa;
d. perizinan;
e. tata kelola Dana Desa;
f. penguatan pengawasan;
g. kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) dan Gratifikasi;
h. manajemen aset Daerah dan optimalisasi pendapatan;
i. manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ; dan
j. Pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan rumah sakit dapat
efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan aturan
dasar yang mengatur pemilik, direksi dan komite
medik dan medis;
b. bahwa untuk mengatur hak dan kewajiban
wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah
sakit atau yang mewakili mengelola rumah sakit
dan staf fungsional maka perlu menetapkan
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hostpital By Laws)
sebagai acuhan dalam melaksanakan
penyelenggaraan rumah sakit.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati : 1. Und ang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun1950 Nomor 42);
2. Und ang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Und ang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1440, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Und ang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Und ang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Per aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3637);
7. Per aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 971 Tahun
2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat
Struktural Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 971);
8. Per aturan Menteri Kesehatan Nomor : 755/
Menkes/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 755);
9. Per aturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 3,
Tambahan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
10. Per aturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Daerah Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2009 Nomor 55).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Peraturan Internal Rumah Sakit; Peraturan Internal Korporasi; Kerahasiaan Informasi Medis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang menargetkan APIP Levei 3, mewaiibkan adanya pengawasan dan dukungan oleh manajemen terhadap kegiatan APIP
Undang‐Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Pcraturan Pclncrintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Bcberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 33 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan lntemal di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2018 diubah sebagaimana berikut: ketentuan Pasal 4 dan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
4 Hlmn. Lampiran 8 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan untuk
meningkatkan kepatuhan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Sipil Negara dalam penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka perlu disesuaikan dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017.
Materi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi peran dan fungsi Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, perlu ditunjang dengan biaya perjalanan dinas yang memadai; pemberian biaya perjalanan dinas tersebut untuk pemenuhan kebutuhan operasioanal biaya perjalanan dinas bagi APIP yang diberi tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan yang telah ditetapkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan kegiatan pengawasan lainnya, sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja dan menjaga integritas APIP
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan KEMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2017; PERDA Nomor 6 Tahun 2016; PERBUP Nomor 43 Tahun 2016; PERBUP Nomor 33 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kegiatan pengawasan, tim pengawasan, hari penugasan, petunjuk teknis pengawasan, biaya pengawasan, pembayaran dan pemotongan biaya pengawasan, tata cara pelaksanaan tugas pengawasan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menstandarkan cara kerja serta
sebagai upaya untuk meningkatkan kapabilitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sumenep,
perlu membuat pedoman pengawasan yang mengatur
pelaksanaan pengawasan dari tahap perencanaan
sampai dengan tindak lanjutnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sumenep tentang Pedoman Pengawasan
Inspektorat Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019; 5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2018
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi
dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Peraturan Bupati ini mengatur :
a. standar pengawasan yang dilakukan oleh
Inspektorat Kabupaten Sumenep; dan
b. penjaminan mutu atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan
masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas
Internal Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2019
KEBIJAKAN - PENGAWASAN DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PasaI 2 dan PasaI 4 Peraturan
Menteri DaIam NegeriRepublik Indonesia Nomor 35
Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019,
kegiatan Pengawasan yang diIakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten yaitu Pengawasan terhadap Perangkat
Daerah Kabupaten dan Desa;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana te1ah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 :: PP No 12 Tahun 2017 ;Permendagri No 25 Tahun 2007 ; Permendagri No 35 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 53 Tahun 2014 ; Perda No 9 Tahun 2016 ; Perbup No 57 Tahun 2016 ;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : TUJUANKEBIJAKANPENGAWASAN , KEBIJAKANDANKEGIATANPENGAWASA . TINDAK LANJUT HASIL KEGIATAN PENGAWASAN , PELAPORAN HASIL PENGAWASAN ,PEMBIAYAAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Besaran Uang Persediaan dan
Mekanisme Ganti Uang Persediaan Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu
menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan
Ganti Uang Persediaan (GUP);
b. bahwa untuk penerbitan dan pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GUP) dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 harus sesuai dengan
kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa Besaran Uang Persediaan dan
Mekanisme Ganti Uang Persediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas setiap
tahun nilai yang ditetapkan berbeda untuk
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan (GUP); Bab IV Ketentuan Lain; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin besarnya jumlah anggaran belanja yang berimplikasi pada perlunya penambahan jumlah uang persediaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang Tata cara penelitian kelengkapan dan penelitian SPP serta penerbitan dan penolakan SPM, tugas Kuasa BUD, Tata cara penyampaian, penelitian kelengkapan dan penelitian SPM serta penerbitan SP2D dan surat penolakan penerbitan SP2D, Uang Persediaan,batas maksimal UP, pembentukaanTim Pengelola Satria Keuangan pada SKPKD, Laporan keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat