Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO WAJO BERPRESTASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk Penyiaran Publik Lokal Wajo Berprestasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Wajo Berprestasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO WAJO BERPRESTASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; P No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulanagn Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Susunan Organisasi, Kelompokan Jabatan Fungsional, Eselonisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
16 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa / Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini memuat mengenai dasar pembentukan, struktur organisasi dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelayanan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, maka kondisi kelembagaan dinas yang membidangi perlu dipisahkan dengan melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang telah ada; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Ks abupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2012
Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2012/NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta sebagai wujud pelaksanaan aspirasi masyarakat pesisir Pantai Amal, Binalatung dam masyarakat Karungan di wilayah Kecamatan Tarakan Timur, maka perlu dibentuk Kelurahan baru di Daerah Kota Tarakan; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 127 ayat (1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Bahwa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Pantai Amal dan Kelurahan Mamburungan Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Pembentukan Kelurahan Baru, Wilayah Administratif, Tujuan Pembentukan, Struktur Pemerintahan, Aspek Pendanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang hidup, tumbuh, dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka Tunggal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai serta dapat bekerja sama dengan kelembagaan adat dayak lainnya, sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasil Musyawarah Nasional II Dewan Adat Dayak Se-Kalimantan tanggal 2-5 September 2006 di Pontianak telah terbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Hierarki dan sistem koordinasi Organisasi Masyarakat Adat Dayak untuk bersinergi, mulai dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Propinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota, Lembaga Pemangku Hukum Adat (Kedamangan), Dewan Adat Dayak Kecamatan Dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedamangan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan Daerah Otonom, sehingga perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KELEMBAGAAN ADAT DAYAK
BAB IV PEMBENTUKAN, PENETAPAN DAN PENGUKUHAN LEMBAGA ADAT DAYAK
BAB V KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DAMANG KEPALA ADAT
BAB VI HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB VII MASA JABATAN DAMANG KEPALA ADAT DAN PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBERHENTIAN DAMANG KEPALA ADAT
BAB IX PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT
BAB X SEKRETARIS DAMANG KEPALA ADAT
BAB XI JENIS SANKSI
BAB XII BARISAN PERTAHANAN MASYARAKAT ADAT DAYAK
BAB XIII MANTIR ADAT
BAB XIV HAK-HAK ADAT
BAB XV HUKUM ADAT DAYAK
BAB XVI PEMBIAYAAN
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/NO.24, TLD NO.130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sidoan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka pembentukan Kecamatan Sidoan perlu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.72 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, Kepmendagri No.4 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Pembentukan, Luas dan Batas Wilayah, dan Ibukota; Jumlah Penduduk; Kewenangan Kecamatan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/143 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Badan; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
9 hlmn; 4 lmpiran; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat