Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawaban secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Wali Kota No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Samarinda sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 83 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 14 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Pendamping Hukum; Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan; Hubungan Kerja PTSP dengan Perangkat Daerah; Tim Teknis PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
232 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Walikota Kepada Camat Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Camat selain melaksanakan tugas umum pemerintahan, juga
melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang Walikota berdasarkan
pada kriteria eksternalitas dan efisiensi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan, pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud huruf a, diatur dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Sebagian Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Walikota kepada Camat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan yang dilimpahkan kepada camat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 34 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 34, BN 2018/No. 376; http://jdih.kemendag.go.id/ : 8 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Adminstrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009 tentang Kewenangan dan Tata kelola Pelayanan
Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Banjaramasin tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin, menyebutkan bahwa jenis kewenangan
yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan
Daerah dimaksud, di kelola oleh Perangkat Daerah
yang membidangi perizinan dan di atur dengan
Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 24 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 07 Tahun 2021; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 20 Tahun 2018; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Permendagri Nomor 3 Tahun 2018; Permenaker Nomor 10 Tahun
2018; Permenpar Nomor 10 Tahun 2018; Permenkominfo Nomor
11 tahun 2018; Permen Koperasi dan UMKM Nomor 11 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor II/PRT/M/2018; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018; PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2018; PermenPUPR Nomor 19/PRT/M/2018; Permen LH dan Kehutanan Nomor : P.22 /Menlhk / Setjen / Kum.l / 7 / 2018; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
7 Tahun 2018; PermenLH dan Kehutanan Nomor P.25 / Menlhk / Setjen / Kum. 1/7 /2018; PermenLH dan Kehutanan Nomor : P.26 / Menlhk / Setjen / KUM.l / 7 / 2018; Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018; Permenkes Nomor 26 Tahun 2018; Permentan Nomor 29 / PERMENTAN
/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Permendag Nomor 76 Tahun 2018; Permendag Nomor 77 Tahun 2018; Permenkes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memuat Ketentuan Umum; Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan; Pendanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2013/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dipandang perlu
adanya pelimpahan sebagian kewenangan atas proses
penerbitan dan kewenangan penandatangan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah
Laut, tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas
penerbitan dan kewenangan penandatanganan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas
penerbitan dan kewenangan penandatanganan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013,PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat