Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Belanja Umum Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran belanja daerah agar lebih akuntabel dan perlunya Peraturan mengenai perjalanan dinas, maka perlu ditetapkan Standar Belanja Umum Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Kep. Meranti No.2 Tahun 2015;PERDA No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.5 Tahun 2021;
Standar Belanja Umum Perjalanan Dinas digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyusunan APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 62 Tahun 2021
PERWALI Kota Dumai No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD.2021/Nomor 49 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peresiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 16 SeriE), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp: III
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 62 Tahun 2018
RINCIAN DANA NEGERI DAN NEGERI ADMINISTRATIF 2019 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.422, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 65 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamanatkan Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Negeri dan Negeri Administratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PEPRES No. 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; PERDA No. 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Lampiran 15 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disusun pedoman pengelolaan keuangan kampung ; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015
Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas : a. transparan, yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan efektif dan efisien; b. akuntabel, yaitu pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum , terhadap hasil yang dicapai; c. partisipatif, yaitu pengelolaan keuangan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan di kampung untuk menyalurkan aspirasinya; dan d. tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan tepat waktu dan taat aturan. (2) APB Kampung merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Kampung dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Kampung yaitu PKPKK dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan milik Kampung yang dipisahkan. PPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Kampung ; b. Kaur dan Kasi ; dan c. Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jas a yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Kampung ; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi: 1. menerima; 2. menyimpan; 3. menyetorkan/membayar ; 4. menatausahakan; dan 5. mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Kampung . APB Kampung terdiri atas: a. Pendapatan Kampung ; b. Belanja Kampung ; dan c. Pembiayaan Kampung. Pendapatan Kampung terdiri atas kelompok: a. Pendapatan asli Kampung ; b. transfer; dan c. Pendapatan lain. Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 15 ayat (1), terdiri atas: a . belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Kampung merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Kampung pada tabun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Kampung . Camat dapat mengundang kepala Kampung dan/atau aparat Kampung terkait dalam pelaksanaan evaluasi. Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Kampung dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Kampung terhadap PPK K dan Bendahara Kampung ; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh APIP dan aparat pengawas Pemerintah; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh Camat dan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.58 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I.B.W. VI (Perusahaan Negeri Untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1952.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Agkatan 2019 agar lebih elektif dan sesuai dengan kondisi lapangan saat ini, maka perlu mneninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Jepara Nomer 41 Tahun 2018 tentang Standar Baiya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 ; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati ini berisi perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati yang diubah/dicabut yakni Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2019
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 62 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA
DI KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Dana Bagian Hasil Dari Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Bupati Madiun Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
menetapkan dan mengatur tata cara pengalokasian Dana Bagian Hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa di Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021 yang tercantum dalam Lampiran I dan II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 62 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sambas No. 6 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN BIDANG KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN SAMBAS
PERBUP Kab. Sambas No. 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN BIDANG KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN SAMBAS
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN BIDANG KESEHATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi barua lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas Kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan Kesehatan perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.40 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PermendesPDTT No.2 Tahun 2015, Permensos No.28 Tahun 2018, Permenkes No.86 Tahun 2019, Permenkes No.78 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2017,Perbup No.11 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Kebijakan Operasional; Pemanfaatan Jampersal; Persyaratan Penerima Bantuan; Tarif; Penutup’
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin menetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2018. Pemerintah Kota Banjarmasin memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Perataturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nornor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Ketentuan uraian 4 dalam lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
46 Tahun 2017 tentang Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu tentang Pakaian ciri khas daerah untuk menunjang kedinasan/keperluan ceremonial dan hari-hari tertentu:
Pakaian Ciri khas daerah (batik daerah) untuk menunjang kedinasan 500.000/Stel;
Pakaian adat (Khusus Kepala SKPD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli) 2.500.000/Stel; Pakaian adat Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Wakil Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Pimpinan DPRD 5.000.000/Stel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat